Satpol PP Keroyok Sapi di Tengah Jalan di Aceh

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menangkap sejumlah sapi yang berkeliaran di pusat Kota Banda Aceh, Aceh.
Petugas mengamankan sapi yang berkeliaran di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu, 17 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menangkap sejumlah sapi yang berkeliaran di pusat Kota Banda Aceh, Aceh pada Rabu, 17 Juni 2020. Penangkapan dilakukan di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, ada 4 ekor sapi yang diamankan dalam razia tersebut. Razia dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kata Hidayat, tim khusus tersebut akan melakukan patroli secara rutin dan akan mengamankan ternak yang berkeliaran di kawasan kota. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi warga kota.

“Hari ini kami sudah mengamankan empat ekor sapi dari kawasan Gampong Batoh, tepatnya di jalan AMD, Kecamatan Lueng Bata,” ujar Hidayat dalam keterangan diterima Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.

Hari ini kami sudah mengamankan empat ekor sapi dari kawasan Gampong Batoh, tepatnya di jalan AMD, Kecamatan Lueng Bata.

Dia menjelaskan, para pemilik ternak tersebut telah melanggar Qanun Nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan. Akibatnya, dapat membahayakan pengguna jalan.

Disebutkan Hidayat, setelah ditangkap, keempat ternak tersebut diamankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh. Apalagi, sapi ini juga belum diketahui pemiliknya.

“Empat ekor sapi tersebut sudah kami titipkan di RPH Banda Aceh di Gampong Pandee,” tutur Hidayat.

Hidayat menjelaskan, sesuai dengan Qanun Nomor 12 tahun 2004 tersebut, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak tersebut dapat mengambilnya ke RPH kota Banda Aceh,” kata Hidayat.

Ia menjelaskan, pengambilan sapi tersebut harus mengikuti prosedur seusai Qanun Nomor 12 Tahun 2004, di mana setiap pelanggar yang akan mengambil ternaknya harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Pelanggar harus membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali Qanun Nomor 12 tahun 2004 ditambah dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta kecamatan,” kata dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Nelayan Aceh Temukan Kapal Asing Terombang-ambing
Nelayan di Provinsi Aceh menemukan sebuah kapal asing yang terombang-ambing di perairan pantai barat Tanah Rencong.
Pasien Positif Covid-19 di Aceh Jadi 37 Orang
Pasien positif virus corona atau Covid-19 di Provinsi Aceh bertambah sebanyak 10 kasus.
Seorang Pasien Covid-19 di Aceh Dinyatakan Sembuh
Seorang pasien positif corona atau covid-19 dinyatakan sembuh di Aceh.