Maros - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi peringatan dan peringatan keras kepada empat anggota KPU Kabupaten Maros yakni Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany sebagai Teradu II sampai V.
Sementara Ketua KPU Samsu Rizal yang juga dilaporkan mendapatkan rehabilitasi. Karena tidak terbukti melanggar dalam persidangan.
Tentu putusan dari DKPP ini akan menjadi evaluasi kami bersama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maros Samsu Rizal mengatakan pada intinya DKPP sebagai lembaga yang diamanhkan Undang-Undang untuk memutuskan melanggar etik atau tidak demi menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu.
"Tentu putusan dari DKPP ini akan menjadi evaluasi kami bersama," kata Rizal, Kamis, 5 November 2020.
Diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu 4 November 2020.
Sidang dipimpin Anggota DKPP Alfitra Salam selaku Ketua Majelis memberi sanksi peringatan keras kepada Syahruddin, sementara tiga anggota KPU lainnya mendapat peringatan dari DKPP.
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020.
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Maros.
Fadhila mendalilkan, semua teradu telah meloloskan seorang anggota tim sukses bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai anggota PPS.
Pada proses seleksi 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. []