Padang - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani juga diberhentikan dari koordinator divisi teknis KPU Sumbar.
Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai putusan DKPP, sekali pun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depannya.
Sedangkan tiga komisioner lainnya mendapat surat peringatan dari DKPP. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Sanksi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumbar itu merupakan buntut dari gugatan pasangan Fakhrizal - Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang kala itu berstatus sebagai bakal calon dari jalur perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar 2020.
Menurut Amnasmen, dia tidak akan melakukan upaya hukum terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU Sumbar. Baginya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekadar jabatan Ketua KPU.
"Jika ada pertanyaan apakah saya akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP, saat ini saya lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya," katanya dalam siaran pers tertulisnya, Jumat, 6 November 2020 malam.
Komisioner 2 periode itu juga mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah pegiat pemilu dan antikorupsi. Hasilnya, perlawanan hukum belum menjadi opsi utama untuk saat ini. Sebab, kepentingan masyarakat Sumbar dalam menyonsong Pilkada serentak jauh lebih krusial.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai putusan DKPP, sekali pun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depannya," tuturnya.
Sebagai Ketua KPU Sumbar, dia menegaskan mengambil tanggung jawab penuh, sekali pun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar. []