7 Kasus Penyelenggara Pemilu di Yogyakarta Diadukan ke DKPP

DKPP menerima tujuh aduan dari masyarakat perihal dugaan perkara penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di DIY.
Anggota DKPP Teguh Prasetyo (tengah) berfoto bersama usai diskusi dengan awak media di Yogyakarta, Minggu, 6 Desember 2020. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejauh ini sudah menerima tujuh aduan dari masyarakat terkait dugaan perkara penyelanggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Tujuh aduan tersebut tersebar di tiga kabupaten yang menggelar Pilkada 2020 yakni Gunungkidul, Bantul dan Sleman.

Anggota DKPP Teguh Prasetyo mengatakan, sejauh ini sudah banyak aduan yang dilaporkan dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Yogyakarta. "Aduan di Yogyakarta tujuh aduan. Seperti (KPU Sleman) tentang pengumuman di Twitter, yang dianggap tidak pemenuhan hak (pasangan calon lain), dan sebagainya," katanya dalam diskusi dengan awak media di Yogyakarta, Minggu, 7 Desember 2020.

Dari tujuh aduan tersebut, baru satu aduan yang sudah menjalani sidang di DKPP yakni KPU Gunungkidul. "Di DIY yang sudah siap sidang (yang diadukan) KPU Gunungkidul. Tapi pada saat sidang itu saya tidak hadir sebagai wajelis, karena saya orang Yogyakarta nggak enak," ungkapnya.

Baca Juga:

Penulis buku Filsafat Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat ini mengungkapkan, dalam penanganan perkara aduan ini ada dua tahap yang harus dilakukan. Pertamaa verifikasi formal seperti identitas pengadunya harus jelas. Setelah lolos verifikasi formal dilanjutkan ke verifikasi material yakni apa tuduhannya, apa alat bukti sudah tercukupi atau belum.

"Kalau bukti belum tercukupi, pengadu diminta melengkapi. Kalau sudah dilengkapi tentu dijadwal sidang. Namun, mengingat wilayahnya seluruh Indonesia maka ada skala prioritas maka mana yang harus ditangani dulu," ungkap Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga ini.

Kalau bukti belum tercukupi, pengadu diminta melengkapi. Kalau sudah dilengkapi tentu dijadwal sidang.

Menurut dia, dalam menangani aduan tersebut, DKPP tidak ada batasan perkara. Artinya aduan yang ditangani bisa pada tahapan perkara saat ini atau perkara yang lampau. Selama jabatan yang diadukan berstatus sebagai penyelenggara pemilu. "Jadi yang bisa diadukan ke DKPP adalah penyelenggara pemilu," kata Teguh.

Dia menyontohkan, misalnya masih yang diadukan saat itu menjabat di tingkat kabupaten, masih bisa disidang meski yang bersangkutan sudah pindah ke tingkat provinsi. "Selama dia menjabat penyelanggara pemilu terhadap perbuatan yang dilakukan tetap bisa ditangani. Banyak aduan yang seperti itu yang ditangani DKPP," ungkapnya.

Baca Juga:

Teguh tidak menampik banyak penyelenggara pemilu yang tergoda berbuat menyimpang. Untuk meminimalisir hal itu, penyelanggara Pemilu harus berpijak pada komitmen menjaga marwah etik. Nilai etik ini gampang ditinggalkan pada saat tidak ada pijakannya. "Selama tidak ada pijakan maka nilai adil, tidak memihak, tapi begitu ada godan, maka kepentingan praktis digunakan," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, penyelenggara pemilu harus berpijak pada nilai filsafaat pemilu sebagai pondasinya. Pada saat penyelenggara pemilu berpijak pada filsafat pemilu yang diformulasikan dari filsafat Pancasila, insyaallah bisa berjalan dengan baik. "Kalau dirayu yang nggak terayu, digoda tidak tergoda," katanya. []

Berita terkait
Komentar Amnasmen, Ketua KPU Sumbar yang Diberhentikan DKPP
Amnasmen memastikan belum akan mengambil langkah hukum terkait pencopotannya dari jabatan Ketua KPU Sumbar oleh DKPP.
Komentar Fakhrizal Soal Sanksi DKPP untuk Anggota KPU Sumbar
Calon gubernur Sumatera Barat Fahkrizal enggan berkomentar soal DPKK memberikan sanksi kepada komisioner KPU Sumbar.
Oknum Penyelenggara Pemilu di Papua Bakal Disapu Bersih DKPP
DKPP mulai berbenah di Provinsi Papua. Dimana oknum yang yang terbukti melanggar kode etik Pemilu bakal diberhentikan
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu