DKI Jakarta Perluas Ganjil Genap menjadi 13 Titik

DKI Jakarta memperluas kebijakan kebebasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap selama PPKM level 2 yang sebelumnya ada di 3 titik.
Ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta – DKI Jakarta memperluas kebijakan kebebasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap selama PPKM level 2 yang sebelumnya ada di 3 titik di kawasan jalan protokol di ibu kota, kini menjadi 13 titik. Kebijakan baru ini sudah resmi dimulai pada Senin, 25 Oktober 2021.

Ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB. Peraturan tersebut berlangsung hanya pada hari Senin – Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional tidak berlangsung atau tidak diberlakukan.

13 titik yang diperluas aturan ganjil genap antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Kebijakan ganjil genap ini diperluas 13 titik terjadi karena meningkatnya mobilitas kendaraan di DKI Jakarta saat PPKM level 2 agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas . Lalu lintas di DKI Jakarta sudah mulai kembali ramai dan beberapa wilayah sudah kembali terjadi kemacetan, maka dari itu diberlakukan ganjil genap kembali.

Malam tadi, belum terlihat persiapan khusus yang dipasang untuk pemberlakuan ganjil genap seperti peringatan untuk para warga dan sebagainya di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Namun, di perempatan bypass di Jalan Ahmad Yani sudah dipasang pengumuman bahwa akan diberlakukan ganjil genap untuk memberi tahu warga hal tersebut.

Di sepanjang Jalan DI Panjaitan sering sekali terjadi kemacetan, terutama pada jam-jam kerja dan juga pulang kerja selalu ramai dan padat. Maka dari itu diberlakukan ganjil genap. Hal tersebut dilansir di kanal Youtube tvOne News pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Untuk saat ini telah disampaikan Polda Metro Jaya bahwa terjadi peningkatan hingga 40 % dari level 4 sampai dengan level 3 dengan kenaikan mobilitas kendaraan ini sudah mulai hampir dapat dikatakan sama dengan kondisi normal. Masyarakat juga di peringatkan untuk menggunakan angkutan umum untuk mengurangi padatnya jalan.

Kendaraan yang masih diizinkan untuk melintas di jalan-jalan yang berlaku ganjil genap diantaranya adalah mobil-mobil yang berhubungan dengan kepentingan Covid-19 mulai dari ambulan yang mengangkut obat-obatan atau vaksin, kemudian juga mengangkut pasien. 

Lalu mobil-mobil dinas yang merupakan pimpinan-pimpinan tinggi. Selain itu, kendaraan berplat nomor polisi, TNI juga diberlakukan pengecualian.

(Syva Tri Ananda)

Berita terkait
Ganjil Genap Motor-Mobil Jalur Puncak Berlaku Hari Ini
Satlatnas Polres Bogor menyebutkan, ganjil genap Puncak diberlakukan tanggal 19-20 Oktober 2021.
Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
Kebijakan ganjil genap di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, ditiadakan sementara.
Anies Baswedan Wajibkan Ganjil Genap Menuju 3 Tempat Wisata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata Jakarta.