Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Hal ini dilakukan guna pembatasan mobilitas masyarakat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat.
Sambodo juga mengatakan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
Pihaknya, kata Sambodo, menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.
"Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujar Sambodo.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19. []