Jakarta - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, secara resmi telah menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah wilayah seiring dengan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaraakt (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Salah satu wilayah yang diterapkan adalah Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Asia Afrika.
Jalan itu mencakup ruas jalan dari Jalan IR. H. Djuanda sampai Jalan Cikapayang dan Simpang Dago.
Sedangkan di ruas Jalan Asia Afrika meliputi ruas jalan dari Jalan Asia Afrika sampai dengan Jalan Tamblong dan Jalan Otto Iskandardinata.
Instagram TMC Polrestabes Bandung (tmcpolrestabesbandung) pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Adapun pengecualian kendaraan dalam pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung ini meliputi:
1. Kendaraan Dinas TNI/Polri
2. Kendaraan TNKB Merah
3. Kendaraan TNKB Kuning
4. Kendaraan Angkutan Umum Online
5. Kendaraan Darurat Covid-19
6. Kendaraan Angkutan Barang
7. Kendaraan Pemilik Properti/Para Pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan E-KTP keterangan kerja.
Kemudian waktu pemberlakukan ganji genap Kota Bandung:
1. Pagi: mulai pukul 8.00-10.000 WIB
2. Sore: mulai pukul 16.00-18.00 WIB. []
Baca Juga: Usai Demo Tolak PPKM di Bandung, 3 Orang Positif Covid-19