Jakarta - Kebijakan ganjil genap jalur puncak akan terus diberlakukan pada pekan minggu ini. Uapaya ini dalam rangka membatasi aktivitas masyarakat pada tanggal merah Maulid Nabi besok.
Melalui akun instagram @tmcpolresbogor, Briptu Karisma Hermawan yang mewakili Satlatnas Polres Bogor menyebutkan, ganjil genap Puncak diberlakukan tanggal 19-20 Oktober 2021. Dalam pelaksanaannya, ganjil genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul.
"Besok tanggal 19-20 Oktober 2021 Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil genap di jalur puncak yang dilakukan untuk roda dua maupun roda empat," ujarnya sebagaimana detikcom kutip dari akun instagram @tmcpolresbogor, Selasa, 19 Oktober 2021.
Informasi lain soal ganjil genap puncak yakni masyarakat diminta untuk patuh dan menyesuaikan plat nomor kendaraan. Masih mengutip keterangan Briptu Karisma Hermawan, di masa ganjil genap ini, satlantas Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes, menyesuaikan plat nomor kendaraan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan juga menjauhi kerumunan.
Berdasarkan imbauan itu, masyarakat diharapkan bisa menaati aturan yang ada. Dengan demikian, ganjil genap puncak bisa berjalan optimal.
Besok tanggal 19-20 Oktober 2021 Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil genap di jalur puncak yang dilakukan untuk roda dua maupun roda empat.
Dalam upaya mengendalikan mobilitas masyarakat, ganjil genap puncak berlaku untuk pengendara roda dua maupun roda empat. Dengan begitu, harapannya aktivitas masyarakat bisa terkendali dan menaati aturan yang ada.
"Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil genap di jalur puncak yang dilakukan untuk roda 2 maupun roda 4. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan," kata Karisma.
Kabar mengenai ganjil genap puncak sebelumnya sudah disinggung. Selanjutnya, ketahui pula kendaraan apa saja yang boleh melintas di ganjil genap puncak.
Berdasarkan aturan ganjil genap Puncak, hanya kendaraan plat ganjil yang boleh melintas pada hari ini 19 Oktober 2021. Sebaliknya, karena besok tanggal 20 Oktober 2021, maka hanya kendaraan plat genap yang boleh masuk ke jalur ganjil genap puncak. Dengan begitu, pastikan plat kendaraanmu sesuai agar tidak melanggar aturan ya.
Seperti diketahui, peringatan Maulid Nabi sebenarnya jatuh pada hari ini 19 Oktober 2021. Namun, pemerintah telah menggeser libur Maulid Nabi ke Rabu 20 Oktober 2021.[]
Baca Juga:
- Dua Wisatawan Puncak Bogor Dinyatakan Positif Covid-19
- Ketua DPRD Bogor: Harus Ada Solusi Soal Jajanan di Puncak
- Kendaraan di Jalur Puncak Bogor Meningkat 30 Persen
- Bupati Bogor Desak Pemerintah Bangun Jalur Puncak II