Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Alex Adam Faisal menyampaikan, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan. Keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022, dikutip dari Antara.
Dalam pokok pengajuan banding itu, pihak Gaga Muhammad tidak menerima putusan hakim PN Jaktim.
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022. Majelis Hakim PN Jaktim memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan putusan.
Sebelumnya, pada sidang putusan, Gaga dan tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Karena Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. []
Baca Juga
- Buat Dirinya Lumpuh, Selebgram Laura Jalani Sidang Pertama
- Laura Anna Meninggal, Nikita Sedih Kehilangan Adik Perempuan
- Tak Bisa Lagi Bersabar, Awkarin Beberkan Perbuatan Gaga
- Ungkap Kebusukan Gaga, Begini Reaksi Netizen di Twitter