Jakarta - Presiden Joko Widodo, resmi mencabut aturan investasi industri minuman keras atau miras. Sebelumnya, aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Padahal, aturan ini baru diteken Presiden pada 2 Februari 2021.
Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.
Dalam aturan itu, disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tutur Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.
- Baca juga : Kemenko Marves: Indonesia akan Jadi Pusat Mangrove Dunia
- Baca juga : InMobi dan Gojek Bermitra untuk Bantu Brand Asia Tenggara
Keputusan ini, diambil Jokowi setelah dirinya menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Juga, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelasnya.
Sebelumnya, dua ormas Islam besar di Indonesia menolak keras izin investasi miras. Kedua ormas tersebut menilai investasi miras berpotensi mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zulfa Mustofa menyatakan, PBNU secara tegas menolak langkah Jokowi membuka izin investasi miras. Baik investasi skala besar hingga kecil di empat wilayah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Menurutnya, sikap PBNU itu, tak berubah sejak Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak setuju terhadap investasi minuman keras di Indonesia pada 2013 silam.
Hal serupa disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Ia menegaskan bahwa miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik bagi yang memproduksi, mengedarkan, maupun meminumnya. Dengan pertimbangan itu, Muhammadiyah juga menolak izin investasi tersebut. []