Tobasa - Aksi penolakan terhadap pembangunan jalan yang dilakukan masyarakat Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata Kabupaten, Kabupaten Tobasa, Kamis 12 September 2019, memunculkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak, menyesalkan tindakan represif dari pemerintah, dalam hal ini Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), yang dinilai bersikap arogan. Tindakan itu juga dianggap mengangkangi hak-hak masyarakat Sigapiton atas tanah dan hutannya.
Menanggapi kejadian ini, Dirut BPODT Arie Prasetyo, mengatakan pembangunan tersebut sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran berasal dari Kementerian PUPR yang dimulai pada tahun ini.
"Lahan tersebut berstatus lahan negara yang Sertifikat Hak Pengelolaannya diberikan kepada BOPDT. Tahap awal pembangunan ini diarahkan ke sekitar Desa Pardamean Sibisa, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara," kata Arie Prasetyo, Jumat 13 September 2019.
Ya, gimana kami pun akan salah kalau tidak memaksimalkan lahan yang diberi tugas ke kami ini
Menurutnya, lahan yang dibangun merupakan lahan negara yang Hak Pengelolaannya (HPl) telah diberikan kepada BPODT.
Direktur Pemasaran BPODT, Basar Simanjuntak, yang dihubungi Tagar, Jumat 13 September 2019 pagi, mengklaim bahwa pengerjaan jalan itu sebelumnya sudah melalui proses komunikasi yang lancar dengan masyarakat.
"Komunikasi lancar sekali hingga hari Sabtu. Dan semua tahapan- tahapan itu atas persetujuan raja bius di pertemuan dengan Pak Menko, Bupati dan BPODT," katanya.
Ketika ditanya soal ganti rugi, Basar mengatakan, pihaknya berpegang pada dasar bahwa lahan itu adalah milik pemerintah, bukan milik masyarakat. Menurutnya, akar masalah soal kepemilikan.
"Pemerintah katakan miliknya, kemudian diserahkan ke kami. Nah, masyarakat katakan itu tanah adatnya. Ini akan terjadi di mana-mana juga karena sistem yang belum rapi. Sudah tiga tahun juga diskusi," jelasnya.
Menurutnya, dalam hal ini BPODT memaksimalkan tugas yang diberikan kepada mereka. "Ya, gimana kami pun akan salah kalau tidak memaksimalkan lahan yang diberi tugas ke kami ini," jelasnya.
Soal kepemilikan tanah, katanya, harusnya semua sadar, bahwa kembali ke hukum atau pengadilan. "Kalau diputuskan itu tanah masyarakat, ya kita atau pemerintah harus bayar, bukan uang aku pribadi, yoh," katanya. []