Binjai - Kecintaan kepada suami, membuat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Sumatera Utara, Sri Erita Mulyanti alias Upik melakukan apapun yang diperintahkan suaminya, Dedy Supriyono.
Termasuk membawa narkoba jenis sabu sebanyak 49,80 gram dan kondom yang akan diselundupkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai.
Hal tersebut diungkap Upik saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu, 21 Agustus 2019.
Wanita berusia 40 tahun itu mengaku disuruh suaminya untuk membawa sabu dan kondom dari Medan ke Binjai.
Setibanya di Binjai, Dedy yang juga warga binaan Lapas Binjai tersebut menyuruhnya menyembunyikan sabu dan kondom di dalam bra dan dibawa masuk ke Lapas.
"Aku ditangkap waktu diperiksa petugas Lapas mau besuk suami," kata Upik.
Setelah mendengar seluruh kesaksian Upik, Fauzul mengkonfrontir kepada Dedy yang hadir di ruang persidangan.
Seluruh pertanyaan Fauzul dan pernyataan istrinya dibenarkan warga binaan yang tersangkut kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara tersebut.
Sabu Diedarkan Dalam Lapas Binjai
Menurut Dedy, awalnya ia hanya meminta istrinya untuk membawa sabu hanya dari Medan ke Binjai. "Tidak ada maksud biar istriku yang bawa ke Lapas," katanya.
Rencananya, tambah Dedy, setibanya di lapangan Merdeka Binjai, akan ada yang menemui Upik dan membawa sabu tersebut ke Lapas. "Tapi, orang yang mau menemui istriku tidak muncul," katanya kepada majelis hakim.
Karena itulah, Dedy terpaksa meminta istrinya yang membawa sabu itu. "Aku suruh supaya di simpan di dalam BH (bra)," lanjutnya.
Ia juga mengaku hanya mendapat bagian 10 gram sabu apabila seluruh sabu yang dibawa istrinya lolos ke Lapas. "Semua sabu itu milik Zakir. Aku hanya dapat bagian untuk pakai dan edar di lapas," ungkap Dedy.
Kepala Lapas Klas 2 A Binjai, Maju Amintas Siburian kepada Tagar mengaku tidak bisa memberi komentar terkait penyataan Dedy tersebut.
"Kita tidak bisa kasih komentar karena di persidangan bukan ranah kami," kata Siburian melalui selulernya.
Namun, sambungnya pihak Lapas akan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku untuk mencegah peredaran narkoba dan membatasi barang yang dibawa ke dalam Lapas.
"Buktinya. Kita tangkap kan. Kita periksa seluruh barang bawaan tamu yang akan masuk. Kita tidak tolerir siapapun yang menyelundupkan barang yang dilarang, termasuk narkoba," ungkapnya.
Sebelumnya, Upik ditangkap petugas Lapas Klas 2 A Binjai pada April 2019 lalu. Saat itu, Upik kedapatan akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas yang disembunyikan di BH-nya. []