Dapat Pasokan dari Penjara, Ibu Rumah Tangga Jual Sabu

Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, lantaran menjual sabu-sabu yang dipasok dari penjara
Sinok (tiga dari kanan) hanya bisa tertunduk ketika dihadapkan pada pewarta, ia mengaku sudah empat bulan menjadi penjual narkoba, yang didapatnya dari lapas Kedungpane, Semarang. (Foto: Tagar/ Padhang Pranoto)

Jepara - Seorang ibu rumah tangga bernama Tri Puji Lestari alias Sinok, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, lantaran menjual sabu-sabu yang dipasok dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.‎

Sinok ditangkap bersama enam orang lain dari dua jaringan pengedar narkoba yang malang melintang di Bumi Kartini.

Dari dua jaringan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 31 gram. Adapun identitas para tersangka adalah, Ahmad Maulana Ishaqi, 21 tahun, warga Desa Dermolo-Jepara, Heri Kiswanto, 24 tahun, warga Desa Bakalan-Jepara dan Eko Jarot Sentiko alias Mbilung, 33 tahun, warga Desa Krasak-Jepara. Ketiganya adalah anggota jaringan yang ditangkap di Bumi Kartini.

Sementara jaringan kedua, adalah Sugeng alias Bendol, 42 tahun, warga Desa Bangsri-Jepara, Handogo, 39 tahun. Keduanya diduga masih satu jaringan dengan Tri Puji Lestari alias Sinok yang ditangkap di Kabupaten Kudus-Jawa Tengah.

Saya sebelumnya sudah sempat menjual 10 sampai 20 gram.

Kepada awak media, Tri Puji Lestari mengaku baru empat bulan menjadi penjual narkoba jenis sabu. Dari setiap paket yang berhasil terjual, ia bisa mengantongi uang sebesar Rp 150 ribu.

"Saya sebelumnya jualan makanan, tapi baru tiga sampai empat bulan berjualan (narkoba). Saya dapatnya dari dalam (penjara) Kedungpane. Saya sebelumnya sudah sempat menjual 10 sampai 20 gram," ujar Sinok, Rabu, 21 Agustus 2019.

Menurut informasi yang dikumpulkan Tagar, Sinok ditangkap Satres Narkoba Polres Jepara, pada Selasa, 20 Agustus 2019. Penangkapan dilakukan di sebuah toko buah di Kudus. Saat ditangkap ia kedapatan hendak mengedarkan dua buah paket sabu, yang disembunyikan dalam tas.

Penggeledahan berlanjut di rumah kontrakannya di Jl Jendral Sudirman Kudus. Di lokasi itu Sinok kedapatan menyembunyikan sabu-sabu didalam sebuah sofa yang telah dilubangi. Pada saat digelandang, anak dari tersangka juga sempat menangis karena ditinggal oleh ibunya. Beruntung adik dari tersangka bisa menenangkannya.

Ketika ditanya oleh wartawan, Sinok hanya bisa menunduk lesu mengingat anak-anaknya yang kini tak bisa lagi dipeluknya.

Tersangka lain, Sugeng alias Bendol menggunakan modus operandi yang tergolong baru. Ia menyelipkan narkoba, di bawah sandal. Dengan harapan, jika dikejar polisi ia dengan mudah membuangnya dan ia lepas dari sangkaan.

Kapolres Jepara AKBP Arif BudimanKapolres Jepara AKBP Arif Budiman (Kanan) didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendro Asriyanto (kiri) menunjukan barang bukti narkoba hasil sitaan dari dua jaringan pengedar narkoba. Rabu, 21 Agustus 2019. (Foto: Tagar/ Padhang Pranoto)

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan maraton selama 10 hari terakhir. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan puluhan warga dari penyalahgunaan narkotika.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Antik Candi 2019. Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover (penyamaran) dan surveilance (pemantauan). Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 31 gram narkotika jenis sabu-sabu dan enam tersangka," ucapnya.

Para tersangka, terancam mendekam di penjara maksimal selama 20 tahun karena melanggar undang-undang terkait narkoba, pasal 114 subsider pasal112.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan tersangka dan kemungkinan pengembangan terhadap pelaku lain.


Berita terkait
Polres Jakbar Ungkap Obat Sesak Napas Jadi Sabu
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pabrik narkoba rumahan yang meracik obat sesak napas menjadi bahan pembuat sabu.
Simpan Sabu, Wanita asal Binjai Diancam 15 Tahun Penjara
Seorang wanita yang diduga kuat bandar narkoba, Su alias Ame, 42 tahun, dituntut 15 tahun penjara.
Kantongi Sabu, Dua Warga Parepare Lebaran di Penjara
Dua warga kota Pare-pare, Sulsel, AR, 28 tahun dan IR, 26 tahun, diamankan lantaran kedapata membawa narkoba jenis sabu di kampung Bojo, Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, Sabtu 10 Agustus 2019, malam.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara