Rembang - Ratusan pasangan muda mudi di Kabupaten Rembang mengajukan permohonan dispensasi menikah selama masa pandemi Covid-19. Jumlahnya malah meningkat jika dibanding permohonan yang masuk sepanjang tahun 2019.
Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Rembang mencatat selama periode Januari-Juni 2020 ada 160 calon pasangan suami istri yang mengajukan permohonan dispensasi.
"Dalam satu semester ini sudah ada 160 pemohon dispensasi nikah yang masuk," kata Panitera PA Rembang Nur Aziroh, Kamis 30 Juli 2020.
Setelah ada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, jumlah pemohon terus meningkat.
Aziroh menyampaikan pengajuan dispensasi nikah hingga pertengahan tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2019 yang hanya 123 permohonan. Penyebab kenaikan karena adanya perubahan regulasi perkawinan yang disahkan pada Oktober 2019 lalu.
”Setelah ada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, jumlah pemohon terus meningkat. Dalam pasal itu menyebutkan usia minimal untuk menikah 19 tahun bagi kedua mempelai. Sedangkan UU sebelumnya, usia nikah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki,” tutur dia.
Aziroh menyebut dispensasi yang diajukan hingga pertengahan tahun 2020 ini, kondisi pemohon ada yang sudah hamil. Namun dari presentase keseluruhan, pemohon yang dalam kondisi hamil tidak lebih dari 50 persen.
"Ada yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena hamil duluan, tapi kasusnya tidak banyak, tidak sampai 50 persen," ucap dia.
Baca juga:
- Pernikahan Dini di Kudus Meningkat Jelang New Normal
- Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul Tinggi, Kenapa?
- Pernikahan Usia Dini Rawan Terjadi Kekerasan
Dalam pengajuan dispensasi nikah ini, PA Rembang tidak serta merta mengabulkan. Adapun persyaratannya, meliputi fotokopi KTP orang tua, fotokopi akta kelahiran, surat penolakan dari KUA, dan surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua PA Rembang.
"Dalam prosesnya, Pengadilan Agama juga meminta surat tes kesehatan hingga dalam beberapa hal ada rekomendasi atau pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Selain itu pemohon juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Rembang. "Di sana (Puspaga) calon pengantin akan diberikan edukasi sebelum menikah," ucap dia. []