6 Bulan, 579 Wanita di Kudus Alih Status Jadi Janda

Dalam tempo 6 bulan, di Kudus ada 579 wanita yang beralih status menjadi janda. Ragam penyebab perceraian, apa saja?
Dalam tempo enam bulan terakhir, Pengadilan Agama Kudus telah memutus sebanyak 579 kasus perceraian di wilayahnya. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Kasus perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tergolong cukup tinggi. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2020 ini Pengadilan Agama setempat mencatat ada sekitar 579 wanita yang beralih status menjadi janda.

Panitera Pengadilan Agama Kelas 1B Kudus Muchammad Muchlis mengungkapkan hingga bulan Juni 2020, pihaknya telah memutus 579 kasus perceraian. Sebanyak 155 perceraian merupakan kasus cerai talak dan 424 kasus cerai gugat.

Muchlis merinci, kasus cerai talak di bulan Januari ada 32 kasus, Februari 25 kasus, Maret 26 kasus, April sembilan kasus, Mei dua kasus dan Juni 61 kasus. Sementara untuk kasus cerai gugat kurun waktu disebutkan ada 111 kasus di Januari, Februari 79 kasus, Maret 67 kasus, April 32, Mei tiga kasus dan pada bulan Juni sebanyak 132 kasus.

"Untuk bulan Mei angkanya memang kecil, karena kami membuat kebijakan pembatasan penanganan perkara. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kudus," kata dia, Selasa, 28 Juli 2020.

Untuk saat ini, kebijakan pembatasan perkara itu telah dicabut. Kendati begitu, protokol kesehatan dijalankan dengan ketat di Pengadilan Agama Kudus. Seperti cek suhu badan, cuci tangan dan physical distancing.

Paling banyak biasanya faktor ekonomi. Misalnya istri tidak diberi nafkah selama berbulan-bulan oleh suami.

Muchlis belum bisa menyimpulkan pandemi covid turut memberi pengaruh pada kasus perceraian atau tidak. "Dengan adanya pandemi covid ini trennya naik atau turun kami belum tahu. Sebab ini masih pertengahan tahun," tuturnya. 

Hanya saja, Muchlis menyatakan angka perceraian di Kudus memperlihatkan menunjukkan tren kenaikan tiap tahunnya. Tercatat, pada tahun 2017 Pengadilan Agama Kabupaten Kudus memutus 1.074 permohonan cerai. Di tahun 2018 angkanya meningkat menjadi 1.195 dan di tahun 2019 mencapai 1.253 kasus perceraian.

Terkait penyebab, dia mengemukakan sebagian besar kasus perceraian dilatarbelakangi permasalahan ekonomi dalam keluarga. Penyebab lain biasanya dipicu oleh permasalahan hubungan kedua belah pihak yang tidak harmonis. 

Ada juga karena ditinggal pergi pasangan dalam waktu yang lama hingga hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.

"Paling banyak biasanya faktor ekonomi. Misalnya istri tidak diberi nafkah selama berbulan-bulan oleh suami. Komunikasi kurang baik, lalu muncul percekcokan hingga akhirnya memutuskan mengajukan permohonan cerai," katanya.

Untuk itu, Muchlis mengimbau kepada masyarakat yang sudah menikah agar bisa meningkatkan komunikasi dengan pasangannya. Melalui komunikasi intensif ini, pihaknya berharap permasalahan-permasalahan dalam keluarga dapat ditekan.

Baca juga: 

Saat ditanya mengenai rentang usia pemohon perceraian, Muchlis menegaskan usia mereka sangat bervariatif. Mulai pasangan muda mudi hingga pasangan yang sudah menikah puluhan tahun.

Namun, dia tidak mengelak pernikahan dini menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Pasangan yang menikah di usia muda kebanyakan mentalnya belum siap menghadapi persoalan rumah tangga. Saat terjadi percekcokan, meraka mudah goyah hingga melayangkan cerai. 

Menurutnya, setelah menikah watak seseorang akan nampak jelas. Di sinilah kedewasaan dan penerimaan kekurangan pasangan diuji. Kondisi tersebut sering menjadi kendala bagi pasangan muda. Mental belum siap dan belum mengenal pasangannya secara mendalam membuat mereka gagal dalam menjalani ujian rumah tangga.

Muchlis menambahkan pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Sebaliknya, percerian bukan suatu keputusan yang baik. 

"Intinya jangan salah pilih pasangan, siapkan mental dan kenali lebih mendalam pasangan. Dan bagi yang sudah menikah untuk bisa mempertahankan bahtera rumah tangga yang dijalaninya," ucap dia. PEN []

Berita terkait
Kisah Janda Kembang Kudus Jual Tanah Bonus Istri
Dewi Rosalia Indah, janda kembang asal Kudus. Ia menjual tanah, jika berjodoh siap dijadikan istri oleh pembelinya
2019, Ada 1056 Janda Baru di Rembang
Faktor ekonomi dan perselingkuhan mendominasi pemicu 1056 perceraian di Rembang.
Curhat di Medsos, Jadi Pemicu Perceraian di Padang
Sosiolog Universitas Negeri Padang mengatakan komunikasi dengan medium medsos tanpa lagi mengenal batas normatif dan kebablasan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.