Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo mengaku kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim menunggu respon dari Dewan Pengupahan.
Himawan mengaku akan mengundang rapat tim pengupahan untuk menindaklanjuti surat edaran Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Satu Desember UMP sudah harus ditetapkan. Makanya dalam rapat nanti kita lihat apa yang terjadi.
Dalam surat itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memutuskan pada 2021 upah tidak naik.
"Satu Desember UMP sudah harus ditetapkan. Makanya dalam rapat nanti kita lihat apa yang terjadi," ujar Himawan, di Kantor Gubernur Jatim, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga:
- Buruh Tolak Permenaker 18/2020, FSPMI: Menterinya Ngawur
- Rocky Sebut Menaker Ngaco Kalau Menerima Omnibus Law
- Alasan Pandemi, Menaker Ida Sebut Upah Minimum 2021 Tak Naik
Disnaker akan menampung terkait UMP, apakah akan dinaikkan atau tetap seperti tahun 2020. Jika memang diusulkan naik dari serikat pekerja akan dicatat. Sebaliknya, kalau pengusaha menginginkan upah turun, maka akan dihitung.
"Selanjutkan keputusan kita serahkan kepada ibu gubernur dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada," kata dia.
Himawan menjelaskan, jika sudah aturan dari pemerintah pusat, maka daerah wajib mengikutinya. Artinya dalam menetapkan upah minimum harus mempertimbangkan surat edaran tersebut.
Persoalan UMP ada yang dirugikan dan diuntungkan. Bagi yang merasa dirugikan biasanya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau sampai terjadi putusan di PTUN itu membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan menaker nanti kan salah dua kali pejabat itu," ucapnya.[]