Kadisdik Jatim Diduga Mobilisasi Kepsek di Pilkada Lamongan

Bawaslu Jatim membenarkan melakukan investigasi terkait dugaan Kadisdik Jatim memobilisasi Kepsek untuk mendukung istrinya di Pilkada Lamongan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk Pilkada Lamongan. Wahid diduga melakukan mobilisasi kepala sekolah di Lamongan untuk menghadiri kegiatan bisa dikategorikan kampanye Pilkada.

Untuk diketahui, salah satu calon Wakil Bupati Lamongan merupakan istri dari Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi.

Itu yang kita konfirmasi, karena yang di Lamongan adalah istri Kepala Disdik Jatim.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan saat ini Bawaslu masih melakukan investigasi terkait penyalahgunaan jabatan Kepala Disdik Jatim. Bawaslu akan melaporkan dan mengkroscek kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan Wahid mengerahkan kepala sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk menghadiri suatu kampanye.

“Kita masih investigasi dan bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” kata Aang, dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2020.

Aang menjelaskan dalam aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ada Aparatur Negeri Sipil (ASN) pasangan hidupnya mencalonkan diri, maka harus mengajukan cuti. Dengan begitu, Wahid harus mengajukan cuti karena istrinya maju sebagai calon wakil bupati Lamongan.

“Itu yang kita konfirmasi, karena yang di Lamongan adalah istri Kepala Disdik Jatim,” kata dia.

Aang menegaskan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan Pilkada sangat berat. Yakni bisa dijerat pidana Pemilu, apalagi pelanggaran berupa kampanye di tempat pendidikan.

“Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” tuturnya.

Bawaslu hingga saat ini belum menerima adanya laporan resmi dari pihak manapun. Meski demikian, Bawaslu akan menindaklanjuti informasi ini diterima dari berbagai sumber dengan melakukan investigasi.

“Laporan bisa ditindaklanjuti kalau sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspon, karena kalau diam kami juga keliru,” kata dia.

Aang meminta di tengah pandemi covid-19 semua pihak bisa saling menjaga dan memahami posisinya masing-masing. Terutama proses tahapan demokrasi yang sedang berjalan. 

Bawaslu terus berupaya untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dari pada langsung memproses penanganan pelanggaran.

“Jadi konsekuensinya memang ada ketentuan lain yang dilanggar ada peraturan pilkada yang dilanggar. Ketentuan lain itu, UU ASN dan peraturan turunannya,” ucapnya.

Sementara Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui ponsel terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk Pilkada Lamongan tidak dijawab, meskipun aktif. Begitu juga lewat Whathsapp-nya juga tidak direspon.[]

Berita terkait
Beda Pendapat Jokowi dan Ma'ruf Amin soal Waktu Tepat Pilkada
Wakil Presiden Maruf Amin mempunyai gagasan berbeda dengan Presiden menyikapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Kapolres di Papua Diminta Amankan Pilkada dan Pengumuman CPNS
Kapolda Papua memerintahkan Polres jajarannya untuk mengamankan Pilkada dan pengumuman CPNS di wilayahnya. Ini alasannya.
6 Paslon Petahana di Pilkada 2020 Digugurkan Bawaslu
Bawaslu merekomendasikan diskualifikasi terhadap enam pasangan calon petahana pada Pilkada Serentak 2020.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban