Tangerang - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang membuka pelayanan melalui WhatsApp dan Short Message Service (SMS). Jam pendaftaran pelayanan dari pukul 8 pagi sampai pukul 2 siang melalui nomor 0813 1831 9931.
“Di tengah mewabahnya virus Corona Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tetap melakukan pelayanan. Bisa melalui WhatsApp atau SMS,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatann Sipil Kabipaten Tangerang Syafrudin, Kamis, 19 maret 2020.
Selain itu, kata Syafrudin, Disdukcapil juga mengeluarkan surat imbauan untuk masyarakat agar tidak membuat atau mengurus dokumen administrasi kependudukan (Asminduk) sampai 14 hari kedepan.
“Kami meminta agar masyarakat untuk menunda dalam kepengurusan surat-surat ataupun dokumen. Kemudian jika memang ada dokumen yang sangat penting dan harus segera diurus bisa melalui WhatsApp atau SMS,” kata Syafrudin.
Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/324-DKPS tanggal 17 Maret 2020. Perihal imbauan dan menindaklanjuti surat Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-. um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal himbauan antisipasi penyebaran Covid 19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI. Terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang KTP KK akte kelahiran akta kematian dan sebagainya agar dihentikan dulu demi menghindari tertularnya virus copy 19 kecuali keperluan sangat penting seperti BPJS Rumah Sakit, Bank dan lainnya.
“Pelayanan akan dilayani melalui WA atau melalui SMS ke nomor yang sudah disiapkan. Diharapkan masyarakat untuk tidak datang langsung, ini semua menjaga pencegahan penyebaran corona,” ujar Syafrudin. []