Gowa - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa saat ini menyiapkan total 20 Call Centre untuk melayani pengurusan dokumen yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa.
Pelayanan melalui Call Centre dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat.
Sekaligus menindaklanjuti surat edaran Bupati Gowa tentang tindak lanjut pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan imbauan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Setiap kecamatan kami siapkan call centre berbeda sehingga ada 18 call centre untuk kecamatan.
Kebijakan tersebut agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Gowa untuk sementara tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, cukup menghubungi melalui (call centre).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Gowa, Ambo mengatakan pelayanan masyarakat tetap bisa terlayani meskipun kondisi masyarakat saat ini diminta untuk tetap berada di rumah.
"Jika dokumen kependudukan sifatnya sangat dibutuhkan dan mendesak, masyarakat dapat ajukan permohonan dari rumah dengan menghubugi nomor layanan WhatsApp Dinas Dukcapil yang telah ditentukan masing-masing kecamatan dan mengirimkan ke kami berkas-berkas sebagai persyaratan melalui WhatsApp kemudian mencetak salinan dokumen yang kami kirimkan," jelas Ambo saat dikonfirmasi Rabu 18 Maret 2020.
Sebaliknya, jika dokumen kepengurusan yang akan diurus tidak bersifat penting dan mendesak, Ambo mengatakan lebih baik ditunda dulu hingga awal April 2020 mendatang.
Diketahui, sebanyak 20 Call Centre yang disediakan Dinas Dukcapil Gowa yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa. Call Centre tersebut akan melayani kebutuhan masyarakat terkait kepengurusan dokumen kependudukan.
"Setiap kecamatan kami siapkan call centre berbeda sehingga ada 18 call centre untuk kecamatan. Selain itu kami siapkan juga call centre berbeda untuk pelayanan pengurusan BPJS, perbankan serta untuk penerbitan KTP-El. Sehingga total kami ada 20 call centre," jelas Ambo.
Kebijakan yang dikeluarkan Disdukcapil ini terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Pelayanan dokumen kependudukan melalui whatsapp dimulai pada pukul 08.00-15.00 wita, setiap hari kerja.
Berikut Call Centre setiap kecamatan di Kabupaten Gowa:
1. Kec Bontonompo 0821-9111-0315
2. Kec Tombolopao 0813-6561-9315
3. Kecamatan Bajeng 0813-5616-9877
4. Kecamatan Biringbulu 0853-9628-7776
5. Kecamatan Tompobulu 0888-0400-9373
6. Kecamatan Barombong 0811-4454-420
7. Kecamatan Tinggimoncong 0813-5479-8844
8. Kecamatan Pattallassang 0812-4247-266
9. Kecamatan Parangloe 0813-5484-4950
10. Kecamatan Manuju 0812-5757-4568
11. Kecamatan Bontomarannu 0822-9176-7697
12. Kecamatan Bontolempangan 0852-9859-5292
13. Kecamatan Pallangga 0812-4290-1532
14. Kecamatan Bontonompo Selatan 0811-4121-981
15. Kecamatan Sombaopu 0812-4441-0881
16. Kecamatan Parigi 0812-4282-9211
17. Kecamatan Bungaya 0822-9114-9624
18. Kecamatan Bajeng Barat 0813-4276-0099
Untuk saat ini, layanan Pengaduan Data Belum Aktif pada BPJS, Perbankan dan lain-lain, sehingga masyarakat dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0852-4200-6271. Sementara untuk Layanan Penerbitan KTP-el dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-444-9098. []