Dirlantas PMJ: Tindakan Manual Kedepankan Teguran dan Edukasi

Sementara untuk penindakan manual, polisi mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat.
Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol Secara Online Lewat HP. (Foto: Tagar/Infomu)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat ini difokuskan dengan menindak secara tilang elektronik atau ETLE.

Sementara untuk penindakan manual, polisi mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat.

Pasalnya, di sejumlah wilayah, masih ditemukan adanya pelanggaran berlalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arah.

Bahkan di salah satu daerah terdapat masyarakat yang memilih melepas plat nomor kendaraan bermotornya untuk menghindari dan tidak terkena tilang elektronik.

“Tetap dilakukan penindakan. Apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak mengingatkan," ujar Latif Usman sebagaimana diberitakan PMJNews, Jumat, 4 November 2022.

Kalau masalah tilang, tilang elektronik yang bekerja. Jadi anggota ketika melihat itu akan menegur, memberikan saran, imbauan,” ujarnya lagi.

Latif menambahkan, polisi lalu lintas tetap melakukan pengaturan di jalanan sekaligus mengawasi pelanggaran, namun dengan mengedepankan memberi teguran dan imbauan secara lisan.

“Anggota lantas tetap di jalan. Mereka melakukan pengaturan, penjagaan tetap ada tersebar kita. Tapi penindakan tilang dengan elektronik, tapi teguran-teguran secara lisan, secara peringatan, secara imbauan tetap kita lakukan,” pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Mengetahui Kendaraan Ditilang atau Tidak Secara Online
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan menangkap foto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Mobil
Tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Heboh Narasi Stut Motor Ditilang Polisi, Ternyata Begini Faktanya
Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara stut motor.