Kudus - Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus keberatan twin blok (TB) IV akan diubah jadi tempat karantina orang dalam pemantauan (ODP) dari kalangan pemudik. Mereka pun protes ketika perwakilan pemerintah menyosialisasikan rencana tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Rusunawa Bakalankrapyak Agus Wahyu Subagyo meminta Pemerintah Kudus bisa mengkaji lagi wacana alih fungsi TB IV rusunawa tersebut. Minimnya sosialisasi dan rencana teknis pelaksanaan yang belum matang, membuat warga rusunawa panik dan gelisah.
"Sejak awal rusunawa akan dijadikan tempat karantina, kami tidak diberi informasi. Kami hanya disuruh pindah secara paksa dengan batas waktu hingga Senin, 6 April 2020, itupun kami tidak diberitahu untuk apa," kata pria berambut panjang itu kepada Tagar, Jumat, 3 April 2020.
Agus menuturkan TB IV, khususnya di lantai dasar, banyak dihuni lansia, penyandang difabel dan anak-anak. Ketika diubah jadi tempat karantina maka mereka akan menempati lantai dua di TB I dan TB II. Tentu bakal menjadi persoalan tersendiri bagi aktivitas mereka ketika harus naik turun tangga.
Sejak awal rusunawa akan dijadikan tempat karantina, kami tidak diberi informasi.
Belum lagi potensi penyebaran virus corona ke penghuni rusunawa lain. Sampai saat ini, akses khusus yang akan digunakan para ODP di rusumawa tidak jelas. Termasuk dengan akses warga sekitar, mengingat lokasi rusunawa dekat dengan permukiman penduduk.
"Jika tetap dijalankan kami minta pemerintah bisa memberi jaminan keamanan dan kesehatan. Lalu jalan yang dilalui ODP dengan warga rusunawa juga harus dipisah. Jika perlu antara TB 4 diberi sekat pemisah dengan TB lainnya, untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 ke warga," kata Agus.
Selanjutnya, dampak sosial ekonomi warga rusunawa juga perlu diperhatikan. "Latarbelakang ekonomi kami adalah kalangan bawah. Jika ini tetap dijalankan, tentu akan menjadi persoalan baru bagi kami. Tolonglah dipertimbangkan," tuturnya.
Hal senada diungkap oleh Kepala Desa Bakalankrpayak Susanto. Ia juga mengungkapkan kegelisahan dan keberatan warganya atas rencana Pemkab Kudus tersebut.
"Kami mewakili pemerintah desa sudah koordinasi dengan camat terkait hal ini. Besar harapan kami, rusunawa tidak digunakan untuk karantina pemudik. Misalkan hal tersebut tetap dijaankan, pelaksanaan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar dia
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kudus, Agung Kariyadi mengatakan rencananya ada empat tempat yang akan dijadikan lokasi karantina para pendatang ODP. Selain rusunawa, juga ada Graha Muria Colo, Pondok Boro dan Diklat Menawan.
Rusunawa menjadi alternatif terakhir setelah tiga tempat lainnya. "Mereka yang dikarantina di sini bukan orang yang sakit atau pasien dalam pengawasan (PDP). Di sini mereka nantinya akan dikarantina selama 14 hari sebelum pulang ke rumah masing-masing," kata Agung
Menanggapi usulan warga rusunawa terkait jaminan keamanan dan kesehatan serta pembangunan pemisah antara TB IV dengan TB lainnya akan disampaikan kepada Bupati Kudus.
"Sementara yang akan kami pikirkan, untuk penjebolan tembok belakang sebagai akses keluar masuk ODP. Sehingga akses keluar masuk ODP dan warga rusunawa tidak sama," ucapnya.
Sementara itu, meski keberatan, sejumlah warga rusunawa di TB IV akhirnya terlihat berkemas pindah ke TB lain yang ditentukan. Mereka tetap berharap rencana alih fungsi bisa dibatalkan. []
Baca juga:
- Tangis Narapidana Cantik Kudus Sambut Asimilasi
- Ratusan Pemudik Masuk Kudus Tanpa Screening Corona
- Kegiatan Pelepasan Santri di Kudus Tidak Izin Polisi