Dipanggil Jaksa, 2 Pejabat Siantar Mendadak Sakit

Dua pejabat Kominfo Pematangsiantar, yang sidah menjadi tersangka dugaan korupsi absen dari panggilan jaksa.
Kasi Intel Kejari Kota Pematangsiantar, Bas Faomasi. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Dua pejabat penting Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi absen dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Ke duanya, Kepala Dinas Kominfo, Posma Sitorus dan sekretarisnya, Acai Sijabat, kompak tak hadir dengan alasan sakit. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar Bas Faomasi menyebut, tersangka Posma sudah dua kali dipanggil, sedangkan Acai Sijabat pemanggilan pertama. "Ke duanya tidak hadir. Karena alasan sakit," ucap Bas, Selasa 23 Juli 2019. "Seyogianya hari ini ke dua tersangka dijadwalkan datang," sambungnya.

Baca juga:

Keterangan sakit ke dua tersangka kata Bas, disampaikan masing-masing penasehat hukum. "Satu surat sakit dari klinik dan satu lagi surat sakit dari puskesmas," katanya.

Bas tak bisa merinci di mana tepatnya ke dua tersangka dalam perawatan medis. Demikian juga penyakit yang menimpa ke duanya, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Untuk pemanggilan ke dua dan ke tiga sejauh ini, Bas menyebut belum bisa menjelaskan jadwalnya. "Belum diagendakan kapan. Mengenai jemput paksa, itu keputusan tim. Tim yang berpendapat nanti," tandasnya.

Senada dengan Bas, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat mengatakan, ke dua tersangka tidak hadir. "Tidak hadir. Alasan sakit," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Posma Sitorus dan Acai Sijabat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Smart City tahun 2017. Pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 400 juta.[]


Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.