3 Pejabat Pemko Siantar Tersangka Korupsi APBD

Ada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang kini statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasipidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Senin 22 JUli 2019. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Ada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar yang kini statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh pihak kejaksaan setempat.

Di antaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowhin Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus, dan Sekretaris Kominfo Acai Sijabat.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Dostom Hutabarat, mengatakan ke tiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya belum melakukan penahanan.

Herowhin Sinaga terjerat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD PAUS Tahun Anggaran 2014.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar itu per tanggal 10 Juli 2019.

"Kira-kira yang kita ekspose kemaren itu kerugian negaranya sekitar Rp 500 juta," kata Dostom, Senin 22 Juli 2019.

Kalau untuk tersangka baru, kita lihat nanti sesuai dengan pemeriksaan kita

Dia menegaskan, dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan Herohwin sebagai tersangka. "Masih dia yang jadi tersangka. Rencananya minggu depan kita lakukan panggilan untuk pemeriksaan kembali. Sudah kita layangkan," sambungnya.

Dostom melanjutkan, penetapan tersangka Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. "Rencananya minggu depan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Seperti halnya Posma, pengerjaan proyek Smart City tahun 2017, menyeret Acai Sijabat yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Terhadap Acai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Juli 2019 lalu.

"Ini pemeriksaan pertama, dia mau mengambil pengacara pribadi untuk menghadiri pemeriksaan selanjutnya," ucap Dostom.

Dikatakan Dostom, kejaksaan juga akan memanggil pihak PT TNC selaku pelaksana proyek. "Nama direkturnya saya kurang ingat, yang pasti bertempat di Medan," katanya.

Alasan belum melakukan penahanan menurut dia, karena para tersangka masih kooperatif ketika dipanggil untuk diperiksa dan masih menunggu pengacara. "Ini juga kesepakatan penyidik, belum dirasa perlu (dilakukan penahanan)," papar Dostom.

"Barang buktinya ada dokumen perencanaan, kontrak, dokumen pencairan. Kalau untuk tersangka baru, kita lihat nanti sesuai dengan pemeriksaan kita," pungkasnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.