Dinilai Dusta, Jokowi Dipetisi Pecat Yasonna Laoly

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memecat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam sebuah petisi yang digagas Ade Armando.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memecat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang dinilai telah berdusta ihwal keberadaan tersangka kasus suap eks caleg PDIP Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Permintaan itu menggema dalam sebuah petisi di laman change.org. Penggagasnya mulai dari akademisi dari Universitas Indonesia Ade Armando, sastrawan Goenawan Mohamad, puluhan warga, aktivis, akademisi, hingga pengacara.

Ade Armando Cs memberi petisi ini dengan judul, 'Presiden Jokowi, Berhentikan Yasonna Laoly karena Kebohongan Publik tentang Harun Masiku.'

Kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham.

"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," tulis pembuka petisi itu di laman change.org, dilihat Tagar, Kamis, 23 Januari 2020.

Yasonna LaolyMantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Dalam petisi tersebut, Yasonna dianggap telah berdusta lantaran pada 16 Januari 2020 yang bersangkutan mengatakan sang buron Harun Masiku tidak berada di Indonesia, melainkan masih berada di luar negeri.

Sementara informasi teranyar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 atau 1 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan.

Baca juga: Imigrasi Koreksi, Harun Masiku Sudah di Indonesia

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie beralasan, keterlambatan pihaknya mengetahui kepulangan Harun akibat perbaikan sistem yang sedang dikerjakan.

Ade Armando Cs dalam petisinya menolak alasan Ronny. "Penjelasan Ditjen Imigrasi ini jelas terasa mengada-ada."

Selain itu, para pembuat petisi juga meminta Menkumham harus bertanggungjawab, bahkan mesti dicopot dari jabatannya. 

Sebab, Yasonna Laoly telah diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk menjaga kewibawaan dan penegakan hukum di Indonesia. Namun, yang terjadi justru sebalinya.

"Presiden Jokowi harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum. Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham," tulis Ade Armando Cs dalam petisinya.

Setidaknya ada 52 orang yang menggagas petisi tersebut. Beberapa di antaranya terdapat tokoh publik seperti Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia, Dosen UIN Jakarta Saiful Mujani, akademisi Luthfi Assyaukanie, hingga Saidiman Ahmad.

Sampai berita ini ditulis pada Kamis, 23 Januari 2020 pukul 10.19 WIB, tercatat 537 warganet telah menandatangani petisi itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan suap soal mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto

Pihak penerima suap yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sementara pihak pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful.

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I.

Harun Masiku dipilih Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menggantikan caleg DPR Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia 3 pekan sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Dalam kasus ini Wahyu Setiawan diduga menerima suap Rp 600 juta. []

Berita terkait
ACTA: KPK Harus Berani Tangkap Hasto Kristiyanto
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko mendukung KPK menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sederet Kontroversi Yasonna Selain Tanjung Priok
Menkumham Yasonna akhirnya minta maaf kepada masyarakat Tanjung Priok terkait dengan pernyataannya tentang korelasi kriminalitas dengan kawasan
Demokrat: Yasonna Bisa Dituntut Pidana UU Tipikor
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Menkumham Yasonna Laoly dapat dipidana Pasal 21 UU Tipikor karena menyembunyikan Harun Masiku.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.