Demokrat: Yasonna Bisa Dituntut Pidana UU Tipikor

Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Menkumham Yasonna Laoly dapat dipidana Pasal 21 UU Tipikor karena menyembunyikan Harun Masiku.
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dapat dituntut dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ferdinand Hutahaean: Dan saya pikir Yasonna Laoly dalam kondisi seperti ini bisa dituntut menggunakan pasal 21 UU Tipikor, dianggap menghalang-halangi penyidikan.

Yasonna dinilai telah berupaya menutupi keberadaan Harun Masiku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait kasus suap dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Dan saya pikir Yasonna dalam kondisi seperti ini bisa dituntut menggunakan pasal 21 UU Tipikor, dianggap menghalang-halangi penyidikan, karena dia turut menyembunyikan keberadaan Harun Masiku. Ini bahaya bagi Yasonna. Saya pikir saatnya sekarang Yasonna mundur lah, tidak becus dia sebagai menteri," kata Ferdinand kepada Tagar, Rabu 22 Januari 2020.

Ferdinand berpendapat, pernyataan Yasonna pada saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu telah berupaya membangun kebohongan kepada publik, demi menutupi keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Padahal, CCTV Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan pada 7 Januari 2020, atau tepatnya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menunjukkan bahwa Harun Masiku sudah berada di Tanah Air.

"Saya pikir apa yang dinyatakan oleh Yasonna Laoly sebagai Menkumham pada saat terjadi OTT yang menyatakan bahwa Harun Masiku tidak berada di Indonesia, saya pikir ini adalah kebohongan publik yang besar," ujarnya dengan nada kesal.

Baca juga: Harun Masiku Buron, KPK Didesak Periksa Hasto

Ferdinand HutaheanKadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kantor Tagar News. (foto: Tagar/Rully Yaqin).

Dikatakan dia, sebagai institusi pemerintahan yang membawahi Dirjen Imigrasi, seharusnya politikus PDIP itu dapat mengetahui dengan mudah posisi Harun Masiku melalui informasi yang diterima dari otoritas imigrasi.

"Yasonna sebagai Menkumham yang membawahi Dirjen Imigrasi tidak seharusnya tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Apalagi sekarang ada pengakuan dari Dirjen Imigrasi, bahwa Harun Masiku ada di Indonesia sejak tanggal 7," ujarnya.

Menurutnya, sistem dan alat digital yang dimiliki otoritas imigrasi Indonesia sudah terbilang canggih, tidak lagi kuno.  

"Memangnya sistem imigrasi kita ini sistem abal-abal? Masih menggunakan pentium zaman dulu, kan tidak. Sistem imigrasi kita ini sistem online. Setiap saat, real time tidak bisa dibohongi," ucap Ferdinand.

Lantas dia mempertanyakan motif kebohongan dan sikap tidak kooperatif yang dibangun oleh seorang pejabat negara level menteri itu, malahan mengelabui masyarakat demi melindungi seorang buronan KPK yang sudah jelas berstatus tersangka dalam kasus Tipikor.

"Jadi ini ada kebohongan yang disampaikan oleh pejabat negara. Nah, tujuannya apa? Tentu ada. Motifnya apa? Tentu ada. Nah mereka yang tahu motifnya apa. Mereka ingin melindungi siapa? Mereka ingin menutupi apa? Nah ini yang harus dipertanyakan kepada Yasonna," kata dia.

Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku

Tah hanya itu, Ferdinand juga beranggapan bahwa kader partai berlogo moncong banteng itu sedang berupaya melindungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap dalam mekanisme PAW antara caleg PDIP dengan komisioner KPU.

"Apakah mereka ingin melindungi PDIP, melindungi tokoh PDIP seperti yang diduga selama ini Sekjen-nya Hasto terlibat, kita tidak tahu," ujarnya.

Ferdinand meminta agar anggota DPR RI Komisi III segera memanggil Menkumham dan Dirjen Imigrasi untuk memberikan penjelasan, mengapa ada perbedaan informasi di antara dua instansi tersebut.

"Saya pikir Komisi III DPR harus segera memanggil Yasonna Laoly dan Dirjen imigrasi. Mereka harus menjelaskan ke publik, apa motifnya mereka berbohong? Apa motifnya mereka menutupi keberadaan Harun Masiku? Tentu ada motif besar di balik ini," kata politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean. []

Berita terkait
Kasus Harun Masiku, Jansen Sitindaon Kecam Yasonna
Jansen Sitindaon mengecam Menkumham Yasonna Laoly karena diduga melindungi caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini menjadi buronan KPK.
Ferdinand Hutahaean: KPK Harus Tersangkakan Hasto
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean desak KPK segera memanggil, mengusut, dan menetapkan status hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dianggap Arogan, Novel Bamukmin: PDIP Harus Bubar
Novel Bamukmin mengatakan seharusnya PDIP pantas dibubarkan karena telah merugikan Indonesia dan menjadi partai paling terkorup.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.