Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar, KPK Resmi Tahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 5 miliar.
Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar, KPK Resmi Tahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Foto: Tagar.id/Xnews.id)

TAGAR.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima uang suap Rp 5 miliar dalam kasus tersebut dengan modus “ijon dana hibah”.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember 2022.

Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukanya.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 Desember lalu di Jawa Timur itu, diketahui KPK menetapkan dan menahan empat tersangka.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh tersangka langsung ditahan secara terpisah selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Praktisi Hukum: Tepat Jika KPK Teruskan Proses Hukum Formula E, Sangat Ditunggu Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selayaknya terus melanjutkan proses terkait polemik dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E.
Polemik Formula E, Pengamat Harap Pernyataan KPK Tak Terganggu Kekuasaan Manapun Tak Sekadar Normatif
Fernando Emas juga mendorong Pj Gubernur DKI Heru Budi mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ketok Tarif Jual Beli Jabatan hingga Terima Uang Rp 5,3 Miliar
Menurut Filri, Abdul Latif Amin Imron mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.