Jakarta - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa pembangunan manusia Indonesia harus memprioritaskan penguatan karakter bangsa. Caranya, kata Ketua FRI Yos Johan Utama, dengan pendidikan kebangsaan.
"Bukan dengan membuat atau membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)," kata Yos Johan Utama dalam sambutannya di Konferensi FRI 2020 secara virtual yang dihadiri Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020.
Secara filososif, kata Yos, pendidikan kebangsaan merupakan proses sistematis dan terukur untuk mentransformasi wawasan kebangsaan ke dalam pribadi anak didik. Tujuannya, agar anak didik dapat berprilaku sebagai warga negara cerdas, bersedia memimpin dan membela bangsa.
Yos juga meminta pemerintah menindak dengan tegas penyebar ideologi kontra-Pancasila. Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila itu, kata dia, ialah intoleransi, radikalisme dan adu domba di dalam masyarakat.
Tapi Jokowi tidak menanggapi RUU HIP tersebut dalam sambutannya di FRI. Presiden mengingatkan peran perguruan tinggi dalam mencegah Indonesia dari perangkap pendapatan menengah (middle income trap).
"Saya meyakini Forum Rektor Indonesia punya peran besar," ujar Presiden.
Baca juga:
- Demo RUU HIP Jilid 2, Ruhut Sitompul: Masih Berani?
- Materi RUU HIP Menjiplak Anggaran Dasar PDIP
- PDIP Membalas, Novel Bamukmin: Ente Jual Ane Borong
Oleh karena itu kekurangan sana-sini dalam perguruan tinggi perlu diperbaiki. Salah satunya antar rektor perlu saling membantu.
"Berbagi pengalaman secara daring, berbagi kurikulum dan silabus, berbagi koleksi perpustakaan secara daring, berbagi dosen dan perkuliahan secara daring untuk maju bersama, memajukan mahasiswa di seluruh Indonesia. Ini saya meyakini bisa dilakukan Forum Rektor Indonesia," ujarnya.
Hingga kini, polemik RUU HIP di Tanah Air belum berakhir. DPR mengaku menanti surat presiden mengenai nasib selanjutnya RUU HIP tapi pemerintah mengaku telah mengembalikan masalah ini ke Senayan.
"Jadi sudah dikembalikan ke DPR untuk dibahas," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Medan, Kamis lalu.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020. Ia mengatakan, nasib pembahasan RUU HIP kini berada di tangan pemerintah.
Dia mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan RUU HIP. Menurut Willy, sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres), isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.
"Sebelum batas waktu itu pemerintah akan kirimkan Surpres, RUU HIP bisa membatalkan, bisa tindaklanjuti, bahkan Surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pun tidak bisa dibahas," ujarnya.[]