TAGAR.id, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Renny Astuti melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian dirinya dari anggota DPR RI dan kini gugatan tersebut sudah berjalan.
"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin 12 April. Itu lawyer saya sedang sidang juga, sidang ketiga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 19 April nanti sidang berikutnya," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jimbaran Resto Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022.
Menurut Renny, keppres yang diterimanya tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan prosedur dan karena itu Renny mengajukan gugatan kepada PTUN melalui kuasa hukumnya.
"Sampai hari ini fisik itu tidak diserahkan pada saya, surat pemberhentian saya, jadi via WhatsApp berdasarkan WhatsApp yang dikirim ke saya itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.
Selain sedang menjalani sidang PTUN, Renny juga telah menyampaikan surat kepada KPU dan Ketua DPR terkait gugatannya. Renny menyebut KPU juga telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.
"Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan Ketua DPR bahwa kita menggugat. Kemudian dari KPU kita sudah dapat surat, bahwa KPU sudah mengirim surat kembali ke Ketua DPR tentang gugatan saya," jelasnya.
Renny mengatakan gugatan tersebut dilayangkan untuk mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR. Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya dan mengaku sebenarnya tidak ingin ribut-ribut seperti saat ini.
"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya, saya juga sebenarnya nggak mau rame-rame seperti ini," katanya. []
Baca Juga
Baca Juga
- Kemenkes Bantu Proses Mediasi IDI dan Terawan
- Inilah Alasan Menkes Ingin Mendamaikan Terawan dan IDI
- Pemecatan Terawan dari Keanggotaan IDI Belum Keputusan Definitif
- Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Dinilai Berbahaya bagi Dunia Kedokteran