Dibebaskan dari Thailand, 51 Nelayan Aceh Tiba di Jakarta

51 Nelayan asal Aceh yang dibebaskan dari Thailand tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang Banten, Kamis, 1 Oktober 2020.
Nelayan sedang berlayar di Perairan Kota Lhokseumawe. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Banda Aceh - Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas kerajaan Thailand tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang Banten, Kamis, 1 Oktober 2020.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut ke 51 nelayan tersebut yang tiba sekitar pukul 17.45 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867.

Kepala BPPA Almuniza Kamal, mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan itu dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta terlebih dahulu untuk mengikuti test swab (tes usap) yang diperkirakan hasilnya akan keluar sekitar tiga hari.

"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Almuniza mengatakan, ke 51 nelayan yang rata-rata berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.

Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu.

Namun, tambahnya, ke 51 nelayan ditangkap dalam waktu dan kapal yang berbeda.

Almuniza menjelaskan, awalnya 30 nelayan dari Kapal Perkasa Mahera dan Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.

"Mereka mengikuti persidangan juga diwaktu yang berbeda. Kalau nelayan dari kapal Perkasa Mahera dan Vothus ikut persidangan pada 13 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan yang dari Kapal Tuah Shultan persidangan 16 Mei 2020 lalu," kata Almuniza.

Dalam persidangan itu, kata Almuniza, ke 51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum sampai satu tahun mereka sudah dibebaskan. Hal itu berkat kerjasama antara pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.

"Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, mereka mendapat amnesti atau pengampunan dari Raja Thailand Rama X atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulang tahun ke 65 pada 28 Juli lalu, yang kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga," ujar Almuniza.

Adapun 31 nelayan dari Awak Kapal Perkasa Mahera dan Voltus, diantaranya Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.

Kemudian Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M. Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.

Sedangkan 20 awak Kapal Tuah Shultan, yaitu Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.

Baca juga:

Sebelumnya, 6 orang nelayan anak lebih yang juga bagian dari 51 nelayan itu, lebih dulu dipulangkan oleh otoritas kerajaan Thailand pada 16 Juli 2020 lalu, karena dianggap masih dibawah anak dibawah umur.

Almuniza memastikan kesemua nelayan tersebut nantinya akan diantar langsung oleh pemerintah Aceh hingga sampai ke rumah masing-masing. "Kita akan memulangkan mereka hingga ke rumah masing-masing," sebut Almuniza. []

Berita terkait
Kasus Warga Terkena Rabies Aceh Tamiang, Kenali Penyebabnya
Dinas Kesehatan menyebutkan sebanyak 50 kasus rabies di Kabupaten Aceh Tamiang dalam dua tahun terakhir.
Aceh Alami Deflasi 0,10 Persen, Ini Penyebabnya
BPS Aceh menyebutkan terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,72 pada Agustus 2020 menjadi 104,62 September 2020 di Aceh.
IRT Berkedok Dukun Raup Untung Banyak di Aceh Barat
Seorang warga di Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh menjadi tersangka karena terbukti melakukan penipuan modus dukun.