Di Pamekasan, Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka

Kepolisian di Pamekasan menjadi sorotan lantaran menetapkan korban pengeroyokan sebagai tersangka. Bahkan korban kini menjalani penahanan.
Arfiatun Ibu Kadarusman korban pengeroyokan, menunjukkan surat dari kepolisian yang menetapkan Kadarusman sebagai pelaku pengeroyokan. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Pamekasan - Kepolisian di Pamekasan menjadi sorotan. Pasalnya korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Korban, atas nama Kadarusman, warga Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kini ditahan.

Status Kadarusman yang dijadikan tersangka membuat keluarga heran dan kebingungan. Pasalnya, dia menjadi korban penganiayaan di sebuah warung kopi. Bahkan Kadarusman dikeroyok oleh empat orang. 

Atas kejadian itu, Kepolisian Sektor Tlanakan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan. Sedangkan Kadarusman yang menjadi korban. 

Saya bingung sekaligus sedih mengapa anak saya justru dijadikan tersangka pelaku penganiayaan. Padahal anak saya yang menjadi korban. Dia yang dikeroyok

Namun tak lama kemudian polisi justru menetapkan Kadarusman sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka diterbitkan dalam surat keterangan tertanggal 21 Oktober 2019. 

Surat ini memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Budianto, Banit Reskrim Bripka Agus Bianto, dan Banit Reskrim Bripka Amza Liyak menangkap Kadarusman. Kini, dia harus menjalani penahanan. Penetapan status tersangka yang membuat keluarga kebingungan. 

"Saya bingung sekaligus sedih mengapa anak saya justru dijadikan tersangka pelaku penganiayaan. Padahal anak saya yang menjadi korban. Dia yang dikeroyok," kata ibu korban, Arfiatun, 58, Jumat 25 Oktober 2019.

Menurut Arfiatun kejadian itu berawal saat aparat kepolisian menjemput anaknya dengan alasan proses pemeriksaan. Namun ternyata dalam surat yang diberikan, Kadaruman ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan. Alhasil, dia ditangkap dan ditahan petugas.  

"Bagaimana bisa anak saya yang menjadi korban penganiayaan malah dijadikan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, salah satu saksi kejadian Zainal, menceritakan, insiden pengeroyokan bermula saat empat orang mendatangi Kadarusman di warung kopi di Dusun Mayang Desa Branta Pesisir, Rabu 9 Oktober 2019. Mereka yang datang, Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29), mencari Kadarusman sambil membawa senjata tajam.

"Saat itu Halli memegang benda tumpul, dan Sulaiman memegang senjata tajam. Senjata ini ditujukan ke Kadarusman," ujar Zainal.

Diancam Dibunuh

Zainal membenarkan jika Kadarusman hanya jadi korban pengeroyokan. Bahkan Kadarusman sempat diancam untuk dibunuh. Saat itu, di antara mereka mengeluarkan sebilah senjata tajam.

Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Dari informasi yang dihimpun, korban dikeroyok lantaran berusaha melerai temannya, Subaidi, yang terlibat cekcok. Atas insiden itu, Kadarusman mengalami luka robek pada bagian kepala depan, bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan.

Zainal mengaku heran jika polisi di Tlanakan menetapkan Kadarusman sebagai tersangka pengeroyokan. Saat hendak mengonfirmasi kepada Bripka Agus Bianto sebagai salah satu penyidik, dirinya malah diusir dari ruangan.

"Saya diusir dari ruangan penyidik saat bertanya tentang alasan polisi yang menahan korban," ujarnya.

Menariknya, Polres Pamekasan sudah menyampaikan bila pengeroyok ditetapkan sebagai tersangka. Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah menjelaskan Polsek Tlanakan telah menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Kadarusman, Sabtu 19 Oktober 2019.

Namun Polsek Tlanakan belum bisa memberi penjelasan terkait status Kadarusman sebagai tersangka. []

Baca juga:

Berita terkait
Bocah 4 Tahun di Pamekasan Tewas Mengapung di Bak Mandi
Bocah berusia empat tahun di Pamekasan tewas mengapung di bak kamar mandi rumahnya.
Uang Palsu Beredar di Pamekasan
Sejumlah toko di Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dikejutkan dengan beredarnya uang palsu.
Warga Pamekasan Protes Proyek Pelabuhan Sumenep
Warga Pamekasan memprotes pengerjaan proyek pelabuhan perikanan tahun 2019 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.