Bandung - Warga Jawa Barat yang akan menikah, bercerai hingga akan lulus jenjang pendidikan SD, SMP sampai SMA diwajibkan menyumbangkan 10 hingga 100 pohon per orang. Ketentuan itu mulai berlaku tahun 2020
“Masyarakat nanti bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang akan kami siapkan. Seperti yang mau menikah, cerai, 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA dan lain-lain untuk partisipasi,” tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di acara penanaman pohon di Kabupaten Bandung, Senin, 9 Desember 2019.
Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kewajiban menyumbang pohon akan dikuatkan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh dirinya selaku gubernur. Dimaksudkan agar masyarakat terdorong untuk ikut terlibat di pelestarian lingkungan.
Seperti yang mau menikah, cerai, 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA dan lain-lain untuk partisipasi.
“Selain surat edaran, Pemprov Jabar segera mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mengatur izin penggunaan lahan di KBU (kawasan Bandung utara) secara keseluruhan," ujar dia.
Dalam peraturan gubernur tersebut akan lebih tegas mengatur perizinan pembangunan, termasuk izin permukiman, wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Sama dengan edaran gubernur soal kewajiban menyumbang pohon, peraturan gubernur juga akan dikeluarkan di 2020.
“Mulai tahun depan peraturan gubernur tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah syarat. Dan barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi akan batal secara hukum,” terang dia.
Ditambahkan, peraturan gubernur sekaligus untuk mengurangi tafsir keliru yang selama ini ada di benak aparatur kabupaten kota yang berujung pada munculnya banyak masalah.
“Dengan Kodam III Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum. Sehingga penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri dan kejaksaan,” ucapnya. []
Baca juga:
- 2020 Jabar Siap Kembangkan Olahraga Berkuda
- Rp 207 Miliar untuk RSUD Gunung Jati Cirebon
- Kabar Gembira, 2.500 Napi Jabar Bebas di Tahun Baru