Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menugaskan tim untuk menyelidiki laporan ihwal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dilaporkan melakukan tindak bergaya hidup hedonisme lantaran menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya yang diterima Tagar, Kamis, 25 Juni 2020.
Tumpak mengatakan, tim telah bekerja mulai hari ini. Selain itu, dia menyebut Dewas juga akan terlibat dengan melakukan klarikasi terhadap Firli Bahuri.
"Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," ucapnya.
Kemudian, Tumpak menjamin Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya. Dia pun turut berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatiannya lebih kepada lembaga antirasuah.
"Terimakasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," tutur Tumpak.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan di Sumatera Selatan melanggar kode etik KPK pada bagian integritas.
"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. Sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Ia mengungkapkan jika helikopter itu merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Sepengetahuan Kurnia, sebelum perihal pemakaian helikopter ini KPK tidak memiliki helikopter apapun dalam daftar inventarisnya.
Baca juga: ICW Tuntut Firli Bahuri Cs Tolak Kenaikan Gaji KPK
Padahal, belum lama ini Ketua KPK Firli Bahuri juga dilaporkan soal pemakaian masker sebagai pejabat publik yang harus memberi contoh tentang protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. []