Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.
Berikut petikan pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut :
"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan," bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Rabu, 6 Mei 2020.
Baca juga: Dewas KPK Bela Firli Bahuri Cs Soal 36 Kasus Disetop
Diketahui, sejak awal kehadiran Dewas KPK banyak disoroti. Terlebih, gaji serta tunjangan yang memiliki nominal besar. Untuk itu, Tagar akan merinci besaran gaji serta tunjangan para anggota Dewas KPK:
Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewas akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, ditambah tunjangan jabatan Rp 5.500.000 dan juga tambahan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Selain itu, ia juga berhak mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan dengan nominal Rp 37.750.000, lalu tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan juga tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Bila ditotal keseluruhannya maka Ketua Dewas KPK akan mendapatkan gaji bersih senilai Rp 88.296.500 setiap bulannya.
Berbeda dengan Ketua Dewas KPK, untuk empat anggota Dewas KPK akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, ditambahkan tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan juga tunjangan kehormatan senilai Rp 2.314.000.
Tak berhenti sampai di situ, anggota Dewas KPK juga mendapatkan fasilitas lainnya berupa, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, lalu tunjangan transportasi Rp 27.330.000 serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6.807.250.
Total keseluruhan keuangan anggota Dewas KPK yang dikantongi setiap bulannya yaitu sebesar Rp 81.471.250. []