FPI, PA 212 dan GNPF Ulama Semprot Yasonna-Dewas KPK

FPI, PA 212 dan GNPF Ulama meminta Dewas KPK dibubarkan karena menghambat pemberantasan korupsi. Selain itu mereka mendesak Yasonna Laoly mundur.
Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak saat berorasi di Bawaslu Jakarta, usai Pemilu 2019. (foto: Tagar/Gilang).

Jakarta - Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama satu suara. Mereka mendesak pembubaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), yang dianggap menghambat proses penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Pernyataan ini diterima Tagar dari Sekretaris Umum FPI Munarman dan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Dengan keberadaan Dewas KPK, dalam pandangan mereka jadi melemahkan komisi antirasuah dalam menangani kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Hanya orang yang sudah tidak punya malu dan bermoral rendah, serta cacat integritas yang masih terus bermuka badak, untuk terus tampil menjadi pejabat publik maupun tokoh publik.

Slamet MaarifKetua Umum PA 212 Slamet Maarif. (Foto: Tagar/Fernandho)

"Kami mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan, karena terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi," demikian tertulis dalam rilis yang diterima Tagar.

"Dewas KPK justru menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi sebagaimana yang terjadi dalam kasus Komisioner KPU dan Sekjen PDI Perjuangan. Termasuk juga terhadap para pejabat yang menutup-nutupi keberadaan Harun Masiku," kata FPI, PA 212 dan GNPF Ulama.

Baca juga: Dianggap Arogan, Novel Bamukmin: PDIP Harus Bubar

Sobri LubisKetua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis. (foto: Tagar/Gemilang Isromi).

Dalam keterangan tersebut mereka juga mendesak agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera meletakkan jabatan. 

"Karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan menteri tampil menjadi pembela dalam kasus korupsi," tulisnya.

Menurut mereka, pejabat publik dan elit partai yang terlibat dalam kasus korupsi harus mundur dan berhenti tampil sebagai tokoh publik, karena dinilai sudah tidak memiliki legitimasi moral untuk terus berkuasa. 

"Hanya orang yang sudah tidak punya malu dan bermoral rendah, serta cacat integritas yang masih terus bermuka badak untuk terus tampil menjadi pejabat publik maupun tokoh publik," katanya.

Baca juga: Munarman FPI Soroti PDIP Lawan KPK Bagai Hukum Rimba

Yasonna Laoly dan Hasto KristiyantoPara pengurus PDIP melakukan konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta. (Foto: Antara)

Kemudian, FPI, PA 212 dan GNPF Ulama mengungkapkan kejengkelannya terhadap pihak-pihak yang selalu menuding lawan politik pemerintah dengan sebutan anti-Pancasila ataupun radikal. 

Mereka beranggapan, pejabat publik yang asal main tuding tersebut justru telah menginjak-injak ideologi bangsa dengan melakukan tindakan koruptif.

"Anda sangat sering menuduh pihak lain anti-Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi Anda tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, menginjak-injak Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan membungkus perilaku koruptif yang Anda lakukan," kata FPI, PA 212, dan GNPF Ulama. []

Berita terkait
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ACTA: KPK Harus Berani Tangkap Hasto Kristiyanto
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko mendukung KPK menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Demokrat: Yasonna Bisa Dituntut Pidana UU Tipikor
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Menkumham Yasonna Laoly dapat dipidana Pasal 21 UU Tipikor karena menyembunyikan Harun Masiku.