Dewan Protes Guru di Parepare, Ada Apa?

Dana Bos digunakan ke Rakernas Apeksi, Dewan Pendidikan kota Parepare, kepala sekola bisa berurusan dengan hukum.Berikut penjelasannya.
Pelaksan Tugas Kepala Dinas Pendidikan kota Parepare, Arifuddin. (foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Dewan Pendidikan Kota Parepare angkat bicara terkait kunjungan puluhan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu.

Pasalnya, Keberangkatan Kepala Sekolah di Parepare untuk menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APKSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare, Muhammad Nasir mengatakan peruntukan dana Bos itu sudah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019.

Itu sudah jelas peruntukannya, kalau kunjungan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis maka itu menjadi masalah.

Salah satu peruntukan dana Bos tersebut harus memprioritaskan peningkatan akses dan mutu pendidikan. Alokasi dana Bos ini harus sesuai tujuan dan tepat sasaran. 

"Terkait kunjungan puluhan kepala sekolah tersebut, saya kira kalau bicara kompetensi guru, ikut ada di dalamnya tapi kan tidak semua dana Bos bisa dimasukkan disitu," tambahnya.

Kalau keberangkatan lima puluhan orang kepala sekolah ke Semarang dengan dalih peningkatan profesi guru dan pembiayaan cukup besar dari dana Bos itu patut dipertanyakan. 

Menurutnya, kalau memang kepala sekolah ikut acara Apeksi itu demi peningkatan profesi guru mestinya guru sekolah kejuruan saja yang bisa di ikutkan.

"Kalau hanya kepala sekolah SD dan SMP kayaknya tidak masuk dalam komponen peruntukan dana Bos," 

Bagi kami dewan pendidikan, dana bos itu betul-betul digunakan untuk komponen yang ril, Kepala Sekolah yang mengikuti acara di Kota Semarang Itu bisa diperiksa kalau tidak sesuai dengan peruntukkannya," sebutnya.

Dana BOS Bisa Dipakai Untuk Meningkatkan Wawasan Guru

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, penggunaan dana BOS untuk operasional tidak masalah, selama kegiatan yang di ikuti meningkatkan kompetensi wawasan.

"Namanya saja Biaya Operasional Sekolah jadi bisa saja dipakai selama berguna untuk meningkatkan kompetensi wawasan, nah pada saat pawai kebudayaan kemarin itu di Kota Semarang salah satu peningkatan kompetensi,” jelasnya, Selasa 16 Juli kemarin.

Mengikut sertakan para Kepala Sekolah tujuannya agar mereka dapat mengimplementasikan kegiatan budaya di Kota Semarang, dalam membina siswa dan murid mereka yang ada di sekolahnya.

Bahkan, dalam penggunaan anggaran dana Bos sendiri, pihak Disdikbud memberikan batasan jumlah anggaran yang boleh dipakai dalam biaya operasional selama tiga hari berjalannya kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp 3,2 juta.

“Pihak Disdikbud sendiri sebenarnya bukan bagian dari Apeksi, namun yang kita hadiri agenda pawai budaya dalam kegiatan tersebut. Jadi dana BOS itu operasional sekolah, nah peruntukannya ada yang secara tidak langsung kepada anak didik secara tidak langsung. Secara langsung itu seperti pemberian seragam sekolah kepada siswa yang tidak mampu, dan lain-lain. Secara tidak langsung seperti kegiatan yang kemarin kami lakukan,” jelasnya Arifuddin. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.