Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Pengurus ke PTUN

Kuasa hukum KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah, mengatakan materi gugatan yang diajukan yakni mengesahkan kepengurusan hasil kongres luar biasa.
Partai Demokrat. (Foto:Tagar/Wikipedia)

Jakarta - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.

Adapun materi gugatan yang diajukan yakni memohon pengadilan untuk mengesahkan kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Kuasa hukum KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah, mengatakan dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa kongres luar biasa Partai Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

"Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," kata Risdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 25 Juni 2021.

Pihaknya berharap agar nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan yang mengikat.

"Gugatan ini kami ajuikan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas," katanya.

Rusdiansyah mengimbau kepada selueuh kader Partai Demokrat untuk tetap bersikap tenang dan sabar menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara.

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.


Gugatan ini kami ajuikan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi,


Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Partai Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, dengan tergugat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Sebagaimana dikethaui, dalam kongres lupar biasa itu telah menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025. []

Baca Juga: Deadline Kubu Moeldoko Laporkan KLB Demokrat ke Menteri Yasonna Laoly

Berita terkait
Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Tak Bisa Dikalahkan AHY
Juru Bicara Muhammad Rahmad menyatakan bahwa tidak satupun gugatan Demokrat KLB Deli Serdang yang dikalahkan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono
Deadline Kubu Moeldoko Laporkan KLB Demokrat ke Menteri Yasonna Laoly
Undang-Undang Partai Politik mengatur deadline atau batas akhir Kubu Moeldoko melaporkan KLB Demokrat ke Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly.
Pembicaraan Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Sebelum KLB Demokrat
Gatot Nurmantyo mengaku bertemu Moeldoko sebelum Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang. Bagaimana isi pembicaraan dua jenderal ini?
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana