Jakarta - Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 mengatur batas waktu pelaporan hasil Kongres Luar Biasa yang dilakukan kader partai politik. Menurut aturan ini, Partai Demokrat kubu Ketua Umum Moeldoko yang menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Jumat, 5 Maret 2021, deadline atau batas akhir melaporkan diri kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin Menteri Yasonna Laoly adalah hari Minggu, 4 April 2021.
Itu sesuai bunyi Pasal 23 ayat (2) Bab IX Undang-Undang Partai Politik: "Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan."
Waktu maksimal satu bulan pelaporan hasil kongres sebuah partai politik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk proses pemberkasan yang baik. Kemenkumham akan melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas seluruh rangkaian kongres sebuah partai politik sebelum menerbitkan Surat Keputusan.
Sebelumnya, Jhoni Marbun Allen, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Ketua Umum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, mengatakan belum melaporkan hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jhoni mengatakan pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas berkaitan Kongres Luar Biasa Deli Serdang.
Sebetulnya, kata Jhoni, pihaknya nyaris berangkat ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tapi kemudian menyadari ada dokumen yang kurang, yaitu dokumentasi foto acara Kongres Luar Biasa yang menjadi bagian dari syarat pelaporan.