Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Siantar Lantunkan Lagu Bob Marley

Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
Mahasiswa saat menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Jalan Merdeka, Kota Pematansiantar, Sumut, Kamis, 15 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Geriliyawan) kembali menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Aksi itu merupakan yang kedua kali dilakukan pasca disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Selain berorasi pada aksi yang berlangsung damai sejak siang, diisi dengan pertunjukan musik, dan pembacaan puisi.

Spanduk bertuliskan penolakan diletakkan di beberapa ruang publik, seperti Lapangan Haji Adam Malik dan Lapangan Merdeka.

"Tuntutan kami tetap seperti aksi pertama. Menolak RUU Omnibus Law serta meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. Dan kami meminta hentikan tindakan represif oleh pihak kepolisian kepada aksi mahasiswa di sejumlah daerah," ujar koordinator aksi Dovasef Hutahean.

Dalam bait puisi dan lirik lagu, para peserta aksi menyerukan ketimpangan sosial serta ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah dan DPR, karena telah mensahkan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: 12 Pelajar Siantar Diamankan Sebelum Demo, 1 Positif Narkoba

Lagu buruh tani, darah juang hingga lagu Get Up Stand Up karya Bob Marley turut mewarnai aksi protes mahasiswa.

Mengutarakan pendapat merupakan hak warga negara. Namun di masa covid jangan jadi penambahan klaster baru

Ratusan massa aksi juga memblokade ruas Jalan Merdeka. Polisi tampak bersiaga di depan gedung DPRD dan ruas jalan yang diduduki para peserta aksi.

Demo Mahasiswa SiantarMahasiswa saat menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Jalan Merdeka, Kota Pematansiantar, Sumut, Kamis, 15 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Salah seorang demonstran, Adrianus Sinaga mengatakan pada aksi lanjutan itu mahasiswa melakukan aksi berbeda, yakni dengan menampilkan pertunjukan musik dengan tema ajakan agar masyarakat menolak UU Ciptaker.

Kata mahasiwa fakultas hukum itu, pengesahan RUU Ciptaker adalah bentuk pengkhianatan kepada cita-cita Pancasila, karena beberapa pasal tidak menguntungkan buruh dan masyarakat kecil.

"Pengesahan RUU Ciptaker hasil produk hukum inkonstitusional jadi tidak perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. RUU Ciptaker hanya menguntungkan pemodal namun tidak menjamin kesejahteraan masyarakat kecil," tukas Adrianus.

Baca juga: Bermaksud Ikut Demo Omnibus Law, 12 Pelajar Siantar Diciduk

Sebanyak 500 personel kepolisian bersiaga mengawal jalannya aksi. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, mengeluarkan pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang.

Boy mengapresiasi demonstrasi yang dilaksanakan dengan tertib, terlebih di masa pandemi Covid-19.

"Ada 500 personel yang bersiaga. Mengutarakan pendapat merupakan hak warga negara. Namun di masa covid jangan jadi penambahan klaster baru. Dan baik ketika aksi tidak merusak fasilitas umum dan tertib," ujar Boy.[]

Berita terkait
Soal Ciptaker, Gatot Nurmantyo: Inilah Yang Buat Kegaduhan
Gatot Nurmantyo menegaskan, munculnya UU Ciptaker tidak boleh menjadi berat sebelah antara pengusaha dan buruh.
Aksi Bakar Ban Warnai Demo UU Cipta Kerja di Sumbar
Ratusan mahasiswa di Sumatera Barat kembali menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Aksi Bakar Ban Warnai Demo UU Cipta Kerja di Sumbar
Ratusan mahasiswa di Sumatera Barat kembali menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.