Demo Tolak RUU KUHP di Bandung, 92 Mahasiswa Luka-luka

Demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP berujung kericuhan di Bandung membuat 92 mahasiswa mengalami luka-luka.
Demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin malam 23 September 2019 membuat 92 mahasiswa mengalami luka-luka. (Foto: Antara)

Jakarta - Demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP berujung kericuhan di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin malam 23 September 2019 membuat 92 mahasiswa mengalami luka-luka.

Setelah ditangani secara medis di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), 92 mahasiswa luka-luka itu dirawat di empat rumah sakit berbeda, yakni Rumah Sakit Sari Ningsih, RS Boromeus, Halmahera dan RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Rektor Unisba Setiadi menyebutkan Unisba tidak pernah mempersiapkan tim medis untuk mengantisipasi adanya kejadian tersebut. Menurut dia, Unisba dipilih sebagai tempat evakuasi karena menjadi kampus terdekat dengan lokasi unjuk rasa.

Tentu akan kami advokasi, bantuan hukum, akan kami gerakkan. Kami banyak advokat, kalau betul terbukti ada provokator. Kalau sampai ke pengadilan kami bantu juga.

"Saya kira berbagai perguruan tinggi juga akan menampung dan melakukan hal yang sama jika terjadi peristiwa serupa dimanapun berada," ujar Rektor Unisba Setiadi di Bandung pada Selasa 24 September 2019, seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, sangat logis jika kejadian terjadi di Gedung DPR maka gedung yang paling dekat Unisba atau Unpas. Orang lari ke Unisba mungkin karena aksesnya mudah dan ruangan terbesar berada di tepi jalan.

Setiadi juga merespons dugaan adanya mahasiswanya yang disebut menjadi provokator dalam kericuhan yang terjadi saat aksi tersebut. Dia menyatakan pihaknya akan mengadvokasi mahasiswanya jika dugaan itu terbukti.

"Tentu akan kami advokasi, bantuan hukum, akan kami gerakkan. Kami banyak advokat, kalau betul terbukti ada provokator. Kalau sampai ke pengadilan kami bantu juga," katanya.

Menurut dia, gerakan untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang. Dia menilai aksi unjuk rasa merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan bangsa.

"Sepanjang mereka menyuarakan kepentingan bangsa dan masyarakat, saya kira tidak perlu melarang asal dalam koridor hukum sebagaimana Undang-Undang tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.

Kuncinya, kata dia, tetap fokus pada tujuan semula, yaitu mengkritisi berbagai perundang-undangan yang akan datang tidak boleh berbelok arah.

Ketua Korps Sukarela (KSR) Unisba Faisal mengatakan, dalam melakukan perawatan bagi para korban, pihaknya dibantu berbagai elemen di antaranya KSR Universitas Pasundan, PMI Kota Bandung dan petugas kesehatan dari Dinkes Kota Bandung.

Beberapa korban kebanyakan mengalami sesak napas akibat gas air mata, luka lemparan batu, lecet hingga dislokasi tulang dan hilang kesadaran.

Secara keseluruhan jumlah korban yang terdata ada 154 orang. "Sebanyak 62 orang dapat kami tangani secara medis di Unisba tapi 92 orang mahasiswa yang mengalami luka cukup serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Berita terkait
DPR Ikuti Saran Jokowi, RUU KUHP dan 3 RUU Ditunda
DPR mengikuti saran Jokowi menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan 3 RUU lain.
Mahasiswa Parepare Beraksi Tolak RUU Pertanahan
Ribuan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kota Parepare Sulawesi Selatan. Mereka menyuarakan isu tanah di Hari Tani Nasional ini.
Poster Lucu Warnai Demo Tolak RUU KPK dan RUU KUHP
Sejumlah poster kocak mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia yang menolak RUU KUHP terbaru, RUU KPK, dan lain-lain.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.