Demo Omnibus Law, 15 Wartawan Malang Alami Kekerasan Polisi

Sejumlah Jurnalis Malang Raya mengecam tindak kekerasan dilakukan polisi terhadap wartawan saat demo omnibus law beberapa waktu lalu.
Jurnalis di Malang Raya menggelar aksi diam sebagai bentuk penolakan berulangnya tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian, Senin, 19 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan melakukan aksi diam di Alun-alun Tugu Kota Malang, Senin, 19 Oktober 2020. Mereka mengecam berulangnya tindakan kekerasan fisik hingga verbal aparat kepolisian kepada belasan jurnalis saat meliput demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.

Belasan jurnalis dari berbagai media itu melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan terhadap terus berulangnya tindakan kekerasan oleh sejumlah aparat kepolisian itu. Mereka berdiri dengan memegang beragam poster edukasi bahwa jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Teman-teman juga sudah menjelaskan kepada anggota Polri yang bertugas jika jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana berdasarkan catatan, kurang lebih ada 15 jurnalis di Malang mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan verbal oleh sejumlah aparat kepolisian. Bentuk kekerasannya mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa karya jurnalistik seperti foto dan video hingga intimidasi secara verbal.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Zainul Arifin menyayangkan masih terus berulangnya tindakan kekerasan fisik hingga verbal oleh aparat kepolisian kepada jurnalis. Padahal, dia mengatakan para jurnalis tersebut tengah melakukan kerja jurnalistik dan juga sudah dilengkapi kartu identitas pers.

"Teman-teman juga sudah menjelaskan kepada anggota Polri yang bertugas jika jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tapi, tindakan kekerasan masih saja tetap dilakukan," kata dia.

Dia menyebutkan sebagaimana dialami seorang jurnalis media cetak di Malang. Zainul mengungkapkan jurnalis tersebut mendapatkan kekerasan berupa pemukulan saat akan mengambil sepeda motornya usai meliput aksi demonstrasi.

Dia menceritakan jurnalis tersebut tiba-tiba ditarik dari belakang hingga jatuh dan kepalanya mengenai aspal. Setelah jatuh, dia mengatakan ada sejumlah aparat kepolisian langsung memukul bagian pelipis dan menendang perut jurnalis tersebut.

"Saat dipukul itu, korban berteriak menyebutkan jika profesinya adalah jurnalis. Tapi korban tetap dikerumuni sekitar tiga anggota polisi dan dipukuli," tuturnya.

Beruntung, kata Zainul, ada seorang anggota kepolisian lain menolong jurnalis tersebut. Dia menyampaikan polisi lain itu cepat bergerak menarik tubuh korban, memaksa berdiri dan menggelandangnya ke mobil polisi untuk menginterogasinya.

"Dalam kondisi sudah memar. Dia dibawa ke mobil polisi di belakang gedung DPRD. Setelah dijelaskan dan ditolong oleh jurnalis lain dan warga sekitar bahwa korban memang Jurnalis. Akhirnya, dibebaskan," tuturnya.

Sementara, untuk empat jurnalis lainnya, Zainul mengatakan mereka mengalami kekerasan berupa perampasan alat kerja serta penghapusan atau sensor paksa foto dan video. Saat itu, dia menyampaikan sejumlah anggota kepolisian mengintimidasi keempat jurnalis agar tidak mengambil gambar polisi menangkap para demonstran. Ada pula polisi laki-laki dan wanita mengambil paksa gawai dari tangan ketiga jurnalis.

"Gawai diambil dan dikembalikan setelah polisi memeriksa seluruh isi folder foto. Bahkan, ada seorang pewarta foto diintimidasi dan dipaksa agar menghapus hasil bidikannya dengan disertai kalimat seperti hapus, hapus, hapus gak," tuturnya.

Sedangkan untuk 10 jurnalis yang mendapat kekerasan verbal berupa intimidasi atau ancaman dan penghalangan kerja jurnalistik. Dia menyampaikan masing-masing jurnalis mendapatkan intimidasi agar tidak memotret peristiwa saat polisi menangkap massa aksi.

"Jurnalis diancam seperti akan dicari bila foto atau videonya tetap dimuat dan viral. Ada juga seorang personel polisi yang mendorong kamera seorang jurnalis agar tidak mengambil gambar dengan dalih perintah pimpinan," ucapnya.

Berkaca pada tindakan sejumlah aparat kepolisian tersebut. Zainul mengungkapkan Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan menilai anggota kepolisian mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik dan sudah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dia menyebutkan sebagaimana pada Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian, dia menambahkan dalam Pasal 8 UU Pers juga menegaskan dalam melaksanakan profesinya. Jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Makanya, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sebagaimana Pasal 18 ayat 1," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyampaikan Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya menyatakan empat poin sikap dalam aksi diam di Alun-alun Tugu Kota Malang.

Dipaparkannya yaitu Kepolisian Resort Kota Malang wajib mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kemudian memberi pemahaman kepada setiap personel untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Kemudian, mengimbau perusahaan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya dengan membekali surat tugas atau identitas berupa kartu pers. Perusahaan pers mendampingi jurnalis menjadi korban kekerasan sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.

"Kami juga mengimbau pada para jurnalis yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya. Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik," ucapnya. [](PEN)

Berita terkait
Wali Kota Malang Tunggu PP Terkait Omnibus Law
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum bisa melakukan harmonisasi Perda dan Perwali dengan UU Omnibus Law jika belum ada Peraturan Pemerintah (PP).
Mahasiswa, Satpam dan Kuli Jadi Tersangka Demo Rusuh Malang
Polresta Malang menetapkan tiga tersangka kasus demo rusuh penolakan omnibus law pada 8 Oktober 2020.
Polresta Malang Tahan Puluhan Pelajar Hendak Ikut Demo
Polresta Malang mengamankan puluhan pelajar dan remaja hendak ikut demonstrasi penolakan omnibus law. Pelajar diamankan di Alun-alun Tugu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.