Demo Besar, Polri Harap Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibawa ke MK

Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada seluruh pedemo Omnibus Law Cipta Kerja, Judicial Review ke MK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono: Polri mengimbau kepada seluruh pedemo Omnibus Law Cipta Kerja, Judicial Review ke MK. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi menyebar luaskan virus corona. Dia mencontohkan, melalui jalur hukum bisa mencegah adanya klaster baru Covid-19.

34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang.

"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ujar Argo di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca juga: Demonstrasi Cipta Kerja Jakarta, Polisi Tangkap 1.000 Anarko

Dalam kesempatan itu, Argo juga menyampaikan perkembangan terbaru, 47 pedemonstran UU Cipta Kerja di DKI Jakarta dan Jawa Barat, reaktif terserang virus corona.

Pelaku Demo AnarkisPelaku demo anarkis ketika diamankan petugas kepolisian.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Kata Argo, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang yang dinyatakan reaktif terkena virus menular itu. Sementara, di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) ada 13 orang dinyatakan reaktif dari hasil Rapid Test.

"Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pedemo yang reaktif di wilayah DKI Jakarta langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," kata Argo.

Baca juga: Sebar Foto Syur Gadis Payakumbuh, ABG Agam Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Surat telegram tersebut katanya dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR, hingga digolkan melalui Sidang Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. []

Berita terkait
Demo UU Cilaka di Bandung Ricuh, Polisi Bantah Sweeping Kampus
Polrestabes Bandung mengklaim tidak akan melakukan sweeping ke kampus-kampus pascakerusuhan demonstrasi penolakan UU Cilaka.
Polisi Medan Tangkap 177 Pendemo Anarkis, 3 Reaktif C-19
Polrestabes Medan langsung melakukan rapid test terhadap 177 pendemo yang ditangkap karena melakukan tindak anarkis saat demo Omnibus Law.
Pengedar Sabu di Padang Panjang Diciduk Polisi
Seorang pria yang kerap dipanggil SBY diringkus jajaran Polres Padang Panjang. Dia diduga pemakai dan pengedar sabu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.