Polisi Medan Tangkap 177 Pendemo Anarkis, 3 Reaktif C-19

Polrestabes Medan langsung melakukan rapid test terhadap 177 pendemo yang ditangkap karena melakukan tindak anarkis saat demo Omnibus Law.
Pelaku demo anarkis ketika diamankan petugas kepolisian.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap 177 orang mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa anarkis, di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Kamis 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap karena merusak gedung DPRD Sumut. 

Massa merasa geram kepada pemerintah dan DPR karena telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Omnibus Law menjadi undang-undang. Massa merasa pemerintah tidak pro kepada buruh dan lainnya.

177 orang kami amankan, mereka masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko membenarkan bahwa mereka telah menangkap 177 orang karena melakukan aksi unjuk rasa anarkis.

"177 orang kami amankan, mereka masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Riko.

Mereka ditangkap satu persatu, ada sebagai provokator, melempari gedung dan membawa batu. Setelah ditangkap, mereka didata bahkan dicek kesehatannya. Hasilnya, tiga orang dinyatakan reaktif.

"Setelah kami amankan, mereka kami rapid test. Hasilnya tiga orang reaktif, mereka yang reaktif akan diberikan perawatan sesuai dengan protokol kesehatan. Sedangkan yang lainnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Sampai saat ini, situasi sudah mulai kondusif. Massa sudah membubarkan diri. Namun, enam petugas kepolisian mengalami luka lemparan batu dan kayu, mobil dinas milik penegak hukum ini juga rusak.

Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis membenarkan bahwa gedung milik pemerintah rusak karena terkena lemparan batu. Ia mengaku sejumlah kerusakan pada gedung akan diperbaiki.

"Iya, biasalah, kalau demo massa yang kesal selaku melempari gedung dan kaca menjadi pecah. Nanti akan segera kami perbaiki. Kami berharap agar massa demo dengan tertib dan jangan melanggar hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah akrab disapa Ijeck, meminta warga untuk tidak turun ke jalan dalam rangka menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

"Kami mendengar, akan terjadi pergerakan massa untuk menentang Undang-undang Cipta Kerja. Harapan kami agar massa tidak turun untuk menolak undang-undang ini," ujarnya di Medan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Wagub meminta, para serikat pekerja agar tidak terprovokasi atau jangan mengikuti ajakan-ajakan belum jelas arah dari pergerakan ini ke mana. Ijeck mengimbau warga untuk bersabar dan melihat terlebih dahulu implementasi UU Cipta Kerja di Indonesia khususnya di Sumut.

"Saya harapkan kepada seluruh warga Sumut, pekerja dan buruh untuk tenang dahulu, melihat perkembangan selanjutnya undangan-undang ini seperti apa penerapannya," katanya.[](PEN)

Berita terkait
Polwan Terluka, Polisi di Medan Tembak Gas Air Mata
Aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara memanas. Massa aksi melakukan pelemparan hingga melukai seorang polwan.
Akbar Sumut Heran, DPR Tuntaskan Omnibus Law Hanya 10 Bulan
Akbar Sumut heran DPR dan pemerintah selesaikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang memuat 79 UU dan 1.245 pasal dengan cepat.
Wagub Sumut Minta Warga Tak ke Jalan Menolak UU Cipta Kerja
Wakil Gubernur Sumut meminta warga untuk tidak turun ke jalan dalam rangka menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban