Pematangsiantar - Seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak menyampaikan kekesalannya terhadap lalainya pemerintah kota yang mengakibatkan dipotongnya Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Pematangsiantar sebesar 35 persen oleh Menteri Keuangan.
"Sangat menyesalkan kurang optimalnya kinerja Pemko Siantar yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar, yang berujung pada penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen, setiap bulan sejak Mei," kata Daud, anggota Fraksi Partai Golkar, Kamis, 30 April 2020.
Penundaan ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah lalai
Menurut dia, penundaan sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tanggal 29 April 2020, dengan angka 35 persen dari DAU setiap bulannya bukan angka yang kecil. Dia menyebut, DAU Kota Pematangsiantar tahun ini sebesar Rp 622.331.041.000.
Penundaan ini kata Daud, pastinya akan berdampak pada pergerakan roda pembangunan dan pergerakan ekonomi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Padahal DAU tersebut sangat diharapkan menjadi stimulus penggerak roda perekonomian terutama di masa pandemi Covid-19.
"Penundaan ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah lalai dalam memanfaatkan peluang bagi kepentingan warganya," tukasnya.
Diketahui, Menteri Keuangan RI memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah pemerintah daerah termasuk di Sumatera Utara, sebagai akibat tidak melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing, terkait penanganan Covid-19.
Data diperoleh Tagar dari salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Melaporkan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, menyebutkan Menteri Keuangan melakukan sanksi penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil bagi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar serta mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah.
Disebutkan, penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan terhitung sejak Mei 2020. Penyaluran baru akan dilakukan kembali jika pemerintah daerah sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan.
Di Sumatera Utara, 25 pemerintah kabupaten kota, termasuk pemerintah provinsi dikenakan sanksi pemotongan tersebut.
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
2. Kabupaten Asahan
3. Kabupaten Dairi
4. Kabupaten Deli Serdang
5. Kabupaten Karo
6. Kabupaten Labuhanbatu
7.Kabupaten Langkat
8. Kabupaten Mandailing Natal
9. Kabupaten Nias
10. Kabupaten Simalungun
11.Kabupaten Tapanuli Selatan
12. Kabupaten Tapanuli Tengah
13. Kota Pematangsiantar
14. Kota Sibolga
15. Kota Tebing Tinggi
16. Kota Padangsidempuan
17.Kabupaten Pakpak Bharat
18. Kabupaten Nias Selatan
19. Kabupaten Serdang Bedagai
20. Kabupaten Batu Bara
21. Kabupaten Padang Lawas
22. Kabupaten Padang Lawas Utara
23. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
24. Kabupaten Labuhanbatu Utara
25. Kabupaten Nias Utara.[]