Jakarta - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) lewat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020.
Ke-6 kementerian dan lembaga dimaksud, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dalam bagian keputusan bersama tersebut, tertera salah satu alasan pembubaran ormas FPI, yakni catatan tindak pidana yang pernah dilakukan anggota, eks anggota maupun pengurus ormas tersebut.
Di antaranya disebutkan, sebanyak 35 orang terlibat dalam tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya sudah dijatuhi hukuman pidana.
Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas
Kemudian sebanyak 206 orang disebut terlibat dalam berbagai tindak pidana umum, dan 100 orang sudah dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu, alasna lainnya adalah karena FPI yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab dianggap mendukung Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Saat mengumumkan pembubaran oleh pemerintah, ditampilkan cuplikan video saat Rizieq Shihab mengagung-agungkan cita-cita ISIS dalam penegakan Khilafah Islam, untuk melawan kezaliman Amerika Serikat.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan saudara, saya mau nanya perlu ada ISIS ga? Perlu ada ISIS tidak? Takbir," kata Rizieq Shihab di dalam video yang diputar di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga:
- FPI Dibubarkan, Pemerintah Ungkap Rizieq Shihab Dukung ISIS
- FPI: Soal Bubar Gampang, yang Penting Tuntaskan Kasus 6 Syuhada
- 6 Pejabat Tinggi Negara Kompak Bubarkan dan Hentikan Aktivitas FPI
Kemudian, pemerintah turut mengambil bukti anggota FPI mendukung baiat massal ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 lalu.
Juga ada bukti di mana Rizieq Shihab tengah melakukan provokasi perang pada konflik Ambon-Poso beberapa tahun lalu. Selanjutnya, terdapat juga video FPI-LPI Macan Proppo Pamekasan yang ke-3 melakukan gorok leher.
Menkopolhukam Mahfud Md juga mengumumkan status FPI sebagai ormas sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar.
Namun, kata Mahfud, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.[]