6 Pejabat Tinggi Negara Kompak Bubarkan dan Hentikan Aktivitas FPI

Enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga kompak membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI per 30 Desember 2020.
Enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga kompak membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI per 30 Desember 2020. (foto: Tagar/Kompas Tv).

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. 

Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum

Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini.

Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya. 

Baca juga: Kenapa Gus Dur dengan Tegas Meminta FPI Dibubarkan

Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. 

Demo 1812Polisi membubarkan demo 1812 yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab dan meminta pengusutan kasus penembakan laskar FPI.(Foto: Tagar/Getty Images)

Menurutnya, FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. 

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Mahfud Minta Lahan Pesantren FPI Diselesaikan Secara Hukum

Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hadir perwakilan pemerintah selain Menkopolhukam Mahfud Md di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala PPATK. []

Berita terkait
6 Laskar FPI Tewas Didor, Bareskrim Respons Temuan Komnas HAM
Bareskrim menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus penembakan enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas didor polisi.
Fakta Baru Ditemukan Komnas HAM di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI
Komnas HAM menemukan sejumlah fakta baru dalam penembakan itu. Berikut fakta baru yang ditemukan Komnas HAM di TKP.
Bareskrim Mengaku Sudah Periksa 82 Saksi Penembakan FPI
Bareskrim Polri mengaku sudah memeriksa sedikitnya 82 saksi terkait penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.