Data Covid Diklaim Aman Pasca Kebakaran Dinkes Sulsel

Pasca kebakaran yang menghanguskan beberapa ruangan di Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Kadis kesehatan mengaku semua data Covid-19 aman.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Makassar - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) Ichsan Mustari mengatakan, pasca kebakaran di Kantor Dinas Provinsi Sulsel tidak menghilangkan data kantor, termasuk soal penanganan Covid-19. Semua data disebut sudah dicadangkan. Meski demikian pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran.

"Alhamdulillah data semua ada filenya termasuk data Covid-19 maupun data keuangan. Untuk penyelidikan sendiri kami serahkan ke labfor ya, karena mereka yang punya kapasitas," kata Ichsan, Rabu, 5 Agustus 2020.

Berkaitan dengan adanya kebakaran lanjutan, Ichsan menyebut bahwa sebenarnya bukan terbakar namun api diduga berasal dari sisa-sisa kebakaran yang belum padam.

Alhamdulillah data semua ada filenya termasuk data Covid-19 maupun data keuangan.

"Soal kerugian kami belum bisa estimasikan. Namun terus dilakukan identifikasi barang apa saja yang terbakar," ujarnya.

Berita terkait:

Ichsan menambahkan, pasca terjadinya kebakaran ini sendiri para pegawai tetap masuk kantor dan tetap bekerja. Mereka bekerja memanfaatkan gedung lainnya yang tidak terkena api.

"Kami punya tempat di gedung yang tidak terbakar. Jadi kami sudah atur sehingga tentu penanganan yang lain termasuk masalah Covid-19. Yang penting sekarang mereka sudah kembali kerja," jelasnya.

Diketahui kebakaran melanda kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel menghanguskan beberapa ruangan yang berada di lantai dua termasuk ruangan data dan ruangan kepala dinas. []

Berita terkait
LBH: Kasus Sobek Uang, Kriminalisasi Nelayan Makassar
LBH Makassar menyebut nelayan yang diproses akibat merobek uang kertas rupiah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nelayan. Ini penjelasannya.
Warga Makassar di Busur OTK
Seorang pris di makassar di busur orang tak dikenal, Selasa 4 Agustus 2020 dini hari.
Ini UU yang Dilanggar Perobek Uang Kertas di Makassar
Tiga warga Pulau Kodigareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar karena merobek uang rupiah.