Ini UU yang Dilanggar Perobek Uang Kertas di Makassar

Tiga warga Pulau Kodigareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar karena merobek uang rupiah.
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto saat ditemui di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Senin 3 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Tiga warga Pulau Kodigareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam lima tahun penjara, setelah merobek uang kertas Rupiah. Video mereka saat merobek uang kertas rupiah tersebut kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Tak hanya hukuman penjara, ketiga warga Pulau Kodigareng tersebut juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Undang-Undang tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) di pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Direktur Polair Polda Sulsel, Kombe Pol Hery Wiyanto menuturkan, ketiga warga Pulau Kodigareng terancam hukuman pidana selama lima tahun.

"Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Kombes Hery mengatakan, kasus pengrusakan uang kertas Rupiah ini jarang ditemukan. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Ini merupakan tindak pidana dan kami sudah melakukan upaya-upaya gelar perkara dan sebagainya dengan didampingi pengawas penyidik untuk menentukan apakah ini tindak pidana. Dan kalau memang tindak pidana ya kami harus melakukan tindakan hukum," ungkapnya.

Kendati demikian, ketiga warga Pulau Kodigareng tersebut belum ditentukan akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Itu semua tergantung dari pertimbangan penyidik," ucapnya.

Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui kejadian itu dan saksi ahli dari pihak Bank Indonesia.

Sebelumnya, puluhan warga Pulau Kodigareng mendatangi kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, melakukan aksi solidaritas nelayan Kodigareng terhadap teman mereka yang sementara menjalani pemeriksaan, Senin 3 Agustus 2020.

Tiga warga Pulau Kodigareng menjalani pemeriksaan di kantor Ditpolairud Polda Sulsel terkait dengan dugaan tindak pidana perobekan uang rupiah asli yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian kejadian itu direkam hingga tersebar di media sosial.

Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto menuturkan, pihaknya tengah memeriksa tiga orang warga Pulau Kodigareng terkait kasus pengrusakan uang kertas rupiah tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui kejadian itu dan saksi ahli dari pihak Bank Indonesia. Hal ini telah kami layakan surat pemanggilan dan hari ini ketiganya telah hadir untuk diperiksa oleh penyidik," kata Kombes Pol Hery saat ditemui. []

Berita terkait
Robek Uang Kertas, Tiga Warga Makassar Diperiksa Polisi
Tiga warga Pulau Kodigareng Makassar, menjalani pemeriksaan di kantor Ditpolairud Polda Sulsel terkait perobekkan uang kertas.
Demo di Makassar Mahasiswa Saling Tarik dengan Polisi
Mahasiswa dan pihak kepolisian terlibat saling tarik saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Makassar. Ini tuntutannya.
Pelaku Penculikan Anak di Makassar Masih Berkeliaran
Polrestabes Makassar kesulitan mengungkap kasus penculikan anak karena wajah dan nopol kendaraan pelaku tidak terlihat jelas dalam CCTV.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.