Dari LP Cipinang, Aku Mulai Sidang Perdana dengan Tuntutan Berlapis

Ketika mata terbuka yang terlihat tembok kumuh dan jeruji besi. Ternyata aku ada di penjara, LP Cipinang.
Petrus Hariyanto saat menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Selatan, 12 Desember 1996. Ia dikenakan pasal berlapis terutama subversif. (Foto: Dok. Petrus Hariyanto)

Oleh: Petrus Hariyanto*

Saat paling tidak menyenangkan saat terbangun dari tidur, ketika mata terbuka yang terlihat tembok kumuh dan jeruji besi. Ternyata aku ada di penjara, LP Cipinang.

Kalian, pimpinan PRD pasti kuat menghadapi ini semua. Ngawur saja pemerintah menuduh kalian komunis.

Selama hidup, saat tidur tak sekalipun pernah bermimpi hidup dalam penjara. Dalam mimpi aku hidup di alam bebas, pergi kemanapun tak ada yang menghalangi. Itulah nikmatnya hidup.

Pagi ini aku tak boleh berlamaan di tempat tidur, aku langsung bangun dan berdiri. Teringat pagi ini aku dan kawan-kawan, termasuk Pak Mochtar Pakpahan akan menghadiri sidang perdana.

Hari kemarin, aku baca di Harian Republika tanggal 10 Desember 1996, kalau pemindahan kami ke LP Cipinang dan Rutan Salemba, untuk persiapan persidangan tanggal 12 Desember 1996.

Kahumas Kejagung Soehartoyo, mengatakan yang di LP Cipinang akan diadili di PN Jakarta Selatan, sedangkan yang di Rutan Salemba akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu Kahumas PN Jakarta Selatan Chemy Usman juga menyatakan persidangan ini harus selesai sebelum Pemilu 1997.

Pernyataannya membuat aku gundah, karena persidangan akan dilakukan maraton dan padat sekali jadwalnya. Kubuka berkas perkara subversi untuk diriku, tebalnya hampir 30 cm. Ada 55 saksi, dan satu saksi ahli yaitu Affan Gafar. Belum lagi nanti saksi ahli yang akan diajukan pengacara.

Petrus HariyantoBerkas perkara subversi Petrus Hariyanto setebal hampir 30 cm. Ada 55 saksi dan satu saksi ahli yaitu Affan Gafar. (Foto: Dok. Petrus Hariyanto)

Selepas mandi aku langsung memakai baju lengan panjang berwarna krem pemberian Pak Lilik. Walau ada bagian yang kusut, tetap kubiarkan, tak mungkin kurapikan karena tak ada alat setrika.

Ketika akan memakai dasi, aku baru bingung. Selama ini aku tak pernah memakai dasi.

"Putut tolong bantu aku memakai dasi," pintaku ke dia karena dia sudah rapi berkemeja dan berdasi.

Sementara Victor dan Ndaru masih saling berebut dasi. Victor merasa tidak cocok dengan warna dasinya karena kulit dia hitam.

"Kamu kan putih kulitnya, bisa bebas mengenakan dasi warna apa saja. Yang merah buatku ya biar cerah," kata Victor ke Ndaru.

Petrus HariyantoPara aktivis PRD yang akan menjalan sdang perdana. Dari kiri: Ken Budha Kusumandaru, Victor da costa, dan Putut Ariontoko. (Fot: Dok. Petrus Hariyanto)

Panggilan Tamping Rol dan Pak Mochtar membuat kami bergegas keluar sel. Ketika keluar, kami harus mengunci sel dengan gembok milik kami sendiri. Hampir semua penghuni sel melakukan itu, agar barang di dalam sel aman dari pencurian napi lain. Setelah pintu sel digembok, tidak ada yang bisa memasuki sel kami, bahkan sipir penjara sekalipun.

Baca juga: Disiksa Dulu Sebelum Masuk ke LP Cipinang

Rupanya, kami dibawa ke Kantor KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Salah satu ruangannya diperuntukan bagi administrasi tahanan dan napi yang masuk dan keluar penjara.

Saat itu bertepatan dengan kedatangan tahanan yang baru dipindahkan dari Polda Metro Jaya. Mereka disuruh berjongkok dan lepas baju. Semua memakai celana pendek. Mungkin aturan kamar tahanan di Polda, untuk mencegah bunuh diri bila memakai celana panjang.

Mereka dibentak-bentak sipir dan napi senior yang menjadi Tamping Rol.

Kami semua harus diambil sidik jari. Sepuluh jari kami dirol dengan tinta hitam. Lalu kami harus menempelkannya dalam berkas. Mungkin sebagai bukti napi yang dibawa keluar dengan sidik jari yang tertera dalam berkas. Barangkali, masuknya harus begitu, menyerahkan sidik jari lagi. Kalau tidak sama, berarti ada yang salah.

Setelah itu, dibawalah kami oleh staf Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masuk ke truk tahanan. Truk yang tertutup dan berjeruji besi sudah dipersiapkan di luar LP Cipinang. Ada dua polisi bersenjata laras panjang duduk di belakang, tepat di luar pintu truk tahanan. Sedangkan di depan ada polisi voorijder. Sebuah proses penjemputan dengan sistim keamanan yang ketat.

Walau begitu ketat, kami tak peduli. Kami tetap membentangkan poster bertuliskan "Boikot Pemilu 1997". Kami sudah sepakat bahwa selama sidang akan mengkampanyekan boikot pemilu.

Truk tahanan kejaksaan itu sampai di PN Jakarta Selatan langsung masuk ke belakang lewat jalan di samping kiri gedung itu.

Kami diturunkan di belakang, terdapat ruang tahanan di sana. Kami berlima dimasukan ke dalam ruangan itu. Selain pintu jeruji ditutup, di depannya juga dipagar dengan kursi panjang yang diduduki pasukan polisi bersenjata tongkat. Tak ada satupun pihak yang boleh mendekat ke kami. Dari jauh, wartawan hanya bisa mengambil gambar. Pak Lilik dan istrinya, satu-satunya keluarga yang datang itupun tidak boleh mendekat ke ruang tahanan.

Tapi, Ketika Adnan Buyung dan RO Tambunan datang, para polisi disuruhnya minggir. Pengacara kondang ini ingin bertemu dengan Pak Mochtar yang dibelanya.

Bang Buyung aku memanggilnya, dengan mimik serius memberi nasehat ke Pak Mochtar. Setelahnya, aku dipeluknya.

"Kalian, pimpinan PRD pasti kuat menghadapi ini semua. Ngawur saja pemerintah menuduh kalian komunis," ujarnya ke aku sambil menjabat tanganku.

Ketika aku memasuki ruang sidang, aku sempat melihat dia beraksi membela Mochtar di ruang sidang utama. Retorikanya begitu mantap. Yang dipersoalkan hal remeh dalam beracara di persidangan. Aku memahami apa yang Bang Buyung lakukan hanya untuk menunjukkan bargain ke hakim dan jaksa agar nyali mereka kendor bila berhadapan dengannya.

Petrus HariyantoPara aktivis PRD yang akan menjalani sidang, dari kiri ke kanan: Budiman Sudjatmikom, Damianus Pranowo, Suroso, Yokobus Eko Kurniawan, dan Garda Sembiring. (Foto: Dok. Petrus Hariyanto)

Teringat tahun 1993 yang lalu, dia bersama Luhut MP Pangaribuan membela Poltak Ike Wibowo (Mahasiswa Unisula Semarang) dan Lukas Luwarso (Mahasiswa Undip Semarang) di PN Semarang. Gayanya memikat dan aktraktif, dan selalu menyerang dan menyudutkan jaksa dan hakim. Kami yang melihat selalu terbawa emosi, membuat kami berteriak takkala para penegak hukum itu disudutkannya. Tak ubahnya kami menonton bola ketika gawang lawan dijebol.

Ruang sidang untukku itu sudah penuh pengunjung. Ketika aku masuk mataku kuarahkan ke tempat duduk pengunjung. Tak ada wajah satupun yang kukenali. Tak ada satupun kawan-kawanku di PRD. Sampai hari ini aparat terus memburu mereka.

Aku mencurigai, tempat duduk sudah dikuasai aparat intel berpakain preman. Mereka memang menjaga ekstra ketat persidangan kami, menghindari sekecil mungkin ada dukungan dari pihak manapun kepada kami yang hari ini duduk di kursi pesakitan.

Kejagung tidak independen. Penentunya tetap penguasa militer. Mereka hanya menjalankan skenario penguasa militer.

Hakim ketua, bernama Moedihardjo, menanyakan apakah aku sebagai terdakwa dalam keadaan sehat. Ketika kujawab sehat, hakim yang sudah sangat senior itu meminta jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan.

Aku menoleh ke tim pengacara yang tergabung dalam TPHKI (Tim Pembela Hukum dan Keadilan Indonesia). Di sana ada Surya Candra (LBH Jakarta), Leonard Simorangkir (Ikadin DKI), dan Trimedyà Panjaitan.

Leo Simorangkit tersenyum kepadaku dan mengacungkan jempol tangannya. Aku memahami semua telah siap dan kita hadapi dengan berani persidangan politis ini.

Kulihat JPU Slamet Subagyo (jaksa madya di Kejagung) mulai berdiri dan akan membacakan tuntutannya.

Ketika proses penyidikan, Slamet Subagyo juga yang memimpin. Taktik mereka, semua jaksa penyidik akhirnya merangkap menjadi JPU.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa aku dengan pasal berlapis. Aku dikenakan UU Subversi No. 11/PNPS/1963.

Dakwaan primer: tentang memutarbalikkan, merongrong, atau menyelewengkan Pancasila.

Dakwaan subsider: tentang menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara.

Dakwaan lebih subsider: tentang menyebarluaskan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, keguncangan, atau kegelisahan di kalangan penduduk.

Dakwaan lebih subsider lagi tentang permusuhan, kebencian atau pengkhianatan terhadap pemerintah.

Ancaman hukuman tertingginya mati, sedangkan ancaman tertinggi untuk dakwaan lebih subsider lagi (Hatzai Artikelen) 5 tahun penjara.

Tak satupun dari dakwaan yang dibacakan JPU menyebut PRD terlibat dalam kerusuhan 27 Juli.

Padahal, kami yang diburu, ditangkap, disiksa, diadili karena pengumuman pemerintah yang menyatakan PRD adalah dalang "Kerusuhan 27 Juli".

Petrus HariyantoHakim ketua, Moedihardjo, yang menyidangkan Petrus Hariyanto. (Foto: Dok. Petrus Hariyanto)

Setelah tidak bisa menemukan bukti PRD sebagai dalang "Kerusuhan 27 Juli", lantas beralih ke manifesto politik PRD yang tercantum dalam buku "Menuju Demokrasi Multi Partai Kerakyatan". Buku itu dan aktivitas politik, termasuk menggerakkan berbagai aksi dianggap sebagai tindakan subversi.

Buku itu dikeluarkan dan dinyatakan ke publik saat deklarasi PRD tanggal 27 Juli 1996, 5 hari sebelum "Peristiwa 27 Juli".

Baca juga: Hari Ketiga di LP Cipinang dan Cerita Pembantaian Talangsari

Aksi-aksi PRD dan program politik tuntutan mencabut 5 UU Politik Tahun 1985 dan Dwi Fungsi ABRI masuk dalam kategori tindakan subversi.

Renungan Malam

Malam telah beranjak jauh. Suasana sepi mampu membuatku mendengar kembali suara sirine palang pintu kereta api. Tak lama kemudian terdengar bunyi gemuruh mesin diesel lokomotif kereta. Bunyi gesekan roda kereta dengan rel juga terdengar jelas. Teman paling setia menemani diriku di malam yang sunyi.

Aku belum bisa tidur, dan terus memikirkan sidang pertama tadi siang. Bahkan, lamunanku mengembara sampai saat-saat aku ditahan di Kejagung, proses penyidikan sebagai tersangka.

Saat itu, Aku merasakan para jaksa kurang bergairah sewaktu menyidik kami. Rata-rata mereka adalah jaksa untuk kasus ekonomi dan korupsi besar. Jarang menekuni secara khusus kasus politik.

Hanya ada satu jaksa yang begitu ambisius. Namanya M Salim, orangnya arogan. Oleh jaksa lain sering menjadi bahan rumpi dan olokan. Kata para jaksa dia sangat ambisius menangani kasus PRD. "Apalagi kalau bukan ingin naik pangkat dan menduduki jabatan lebih tinggi," ujar salah satu jaksa.

Sementara jaksa lain malah mengeluh. Kasus PRD ini telah membuat mereka kehilangan waktu berbulan- bulan untuk menanggani kasus ekonomi dan korupsi besar. Sama artinya kehilangan kesempatan memperoleh pundi-pundi kekayaan.

Ada jaksa mengatakan bahwa sangatlah sulit menemukan bukti-bukti PRD di belakang kerusuhan 27 Juli. Dan para jaksa tetap mempunyai cara untuk tetap memperkarakan para pimpinan PRD. Naskah manifesto PRD yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 1996 menjadi materi utama penyidikan mereka.

Terlihat mereka tidak terampil dan mampu menguasai konsep-konsep politik yang ada dalam manifesto politik PRD.

"Sebenarnya aku tidak bergairah menyidik kalian. Sudah berbulan-bulan kehilangan waktu menangani perkara ekonomi dan korupsi. Kasus itu lebih menarik. Ya tapi gimana? Ini perintah atasan," ujar salah satu jaksa ketika memeriksa aku.

Aku menyaksikan sendiri anggota BIA (Badan Intelijen ABRI) sering mendatangi Kejagung. Satu kali pernah mendatangi Slamet Subagyo. Selain berbicara kepada jaksa itu, ia juga mengambil berkas. Kutangkap dengan jelas orang BIA itu memberikan arahan kepada Selamet Subagyo.

Bahkan datang kepadaku dengan melontarkan ancaman. "Sudahlah kalian jangan mempersulit pemeriksaan ini. Kalian akan menanggung resikonya," ancamnya kepadaku.

Saat itu juga aku membuat nota protes dan keberatan karena ada institusi di luar Kejagung yang menangani perkara kami. Dalam nota itu aku mengecam keras karena aparat BIA mengintimidasi diriku. Hari itu juga aku menolak diperiksa. Nota juga aku kirim ke tim pengacara untuk disampaikan ke media.

Seringkali mereka juga mendatangi Gedung Bundar. Aparatus BIA menuju ruang pengetikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Aku menduga mereka meminta naskah BAP kami semua.

Jadi Kejagung tidak independen. Penentunya tetap penguasa militer. Mereka hanya menjalankan skenario penguasa militer.

Militer menjarah lorong-lorong kehidupan masyarakat sipil, persis dengan hakekat kemiliterannya, sebagai penyandang senjata, tak terusik oleh sejarah pencerahan abad pertengahan sekalipun.

Bagi PRD masyarakat sipil modern yang tak bersenjata harus memiliki otoritas mutlak terhadap militer. Dwi fungsi ABRI telah menjadi salah satu tiang penyangga kediktaktoran Soeharto. Maka PRD menuntut Dwi Fungsi ABRI dicabut.

Dan hari ini, JPU membacakan dakwaan kalau salah satu program PRD menuntut pencabutan Dwi Fungsi ABRI adalah tindakan subversif. []

*Petrus Hariyanto, Mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD)

Bagian 5 dari cerita berseri "Kisah-kisah di Balik Jeruji Besi"


Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)