Jakarta – Membeli motor secara kredit masih menjadi pilihan alternatif masyarakat Indonesia dalam mewujudkan keinginannya mempunyai kendaraan pribadi.
Namun, perlu kalian ketahui jika ternyata membeli motor secara kredit mempunyai beberapa keunggulan loh salah satunya mendapatkan asuransi secara gratis dari produsen.
Motor masih menjadi kendaraan favorit yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini. Oleh karena itu tak sedikit orang yang rela membeli motor secara mengangsur atau yang lebih dikenal dengan kredit.
Meskipun terkesan memaksakan, namun ternyata membeli motor secara kredit mempunyai beberapa keuntungan loh. Mendapatkan asuransi secara cuma-cuma merupakan keuntungan yang paling mudah dirasakan oleh penggunanya.
- Baca Juga: Tips Merawat Sepeda Motor Saat Jarang Digunakan
- Baca Juga: SIM Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya
Sebenarnya apa sih asuransi yang didapatkan ketika membeli motor secara kredit dan kenapa asuransi diwajibkan setiap pembelian motor secara kredit?
Sebelum menjawab itu perlu kalian ketahui jika setiap motor yang dibeli secara kredit pasti akan mendapatkan asuransi pihak ketiga yang diberikan oleh produsen motor.
Namun, berbeda dengan asuransi pada mobil dan aset berharga, asuransi pada motor diberi nama Total Loss Only (TLO). Sesuai namanya asuransi akan diterbitkan jika pengguna mengalami kerugian akibat kehilangan motor yang disebabkan beberapa faktor. Asuransi yang didapat jika membeli kendaraan secara kredit meliputi.
- Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
- Pencurian
- Perampasan atau penodongan
- Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%
Namun asuransi tidak akan diterbitkan jika kehilangan diakibatkan oleh.
- Penipuan
- Hipnotis
Dalam poin keempat dijelaskan jika asuransi ini akan diterbitkan juga jika pengguna mengalami kecelakan yang mengakibatkan kerusakan motor mencapai 75 %.
Proses perhitungan kerugian akibat kecelakaan ini akan dilakukan oleh bengkel resmi motor terkait, bila sesuai ketentuan asuransi akan menjamin dan mengganti biaya perbaikan tersebut.
Lantas apakah pembeli motor secara cash tidak mendapatkan asuransi tersebut? jawabannya adalah tidak. Namun, pembeli akan ditawarkan jika ingin mengasuransikan kendaraan barunya tersebut yang umumnya asuransi berlaku selama 1 tahun.
- Baca Juga: Mengetahui Kerusakan Motor Lewat Asap Knalpot
- Baca Juga: Demi Ikan Gabus Hias Chana Maru, 2 Pria Curi Motor di Sleman
Biaya yang diperlukan dalam mengasuransikan motor baru ini adalah 3,5% dari harga OTR motor ditambah biaya administrasi. Namun keuntungan yang akan didapatkan lebih banyak dibandingkan asuransi pembelian kredit. Berikut beberapa keuntungan yang didapatkan pengguna jika mengasuransikan motornya.
- Pencurian
- Penodongan
- Huru hara
- Hipnotis
- Perampasan
- Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%
(Dimas Rafika)