Demi Ikan Gabus Hias Chana Maru, 2 Pria Curi Motor di Sleman

Dua pria di Sleman, Yogyakarta nekat mencuri motor di penginapan gegara ingin membeli ikan hias Chana Maru. Kini keduanya terancam 7 tahun penjara.
Gambar Ikan Hias Chana Maru (Foto: www.ikanhias.id)

Sleman - Dua orang pria nekat mencuri motor di sebuah penginapan wilayah Pakem, Sleman, Yogyakarta. Uang hasil kejahatannya bakal digunakan untuk membeli ikan Chana Maru. Sayangnya, mereka tidak sempat menikmati hasil curiannya. Sebab polisi terlebih dahulu menangkap dan menjebloskan mereka ke sel tahanan.

Kapolsek Pakem, Komisaris Polisi (Kompol) Chandra Lulus Widiantoro membenarkan hal tersebut. “Pidana yang disangkakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kompol Candra kepada wartawan, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga:

Tersangka adalah DT, 21 tahun dan AP, 18 tahun. Mereka merupakan warga Plaosan, Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Keduanya ditangkap setelah mencuri motor Yuli Triatmoko, 33 tahun, pada Senin, 18 Januari 2021. 

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Pakem, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hadi Purwanto membeberkan bagaimana kronologi pencurian tersebut.  Bermula, ketika korban Yuli yang merupakan warga asal Magelang, Jawa Tengah (Jateng) datang ke penginapan menggunakan kendaraan motor. Kemudian diparkir sekitar penginapan. Lalu korban masuk ke penginapan. 

Pencurian Motor SlemanPelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Pakem, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Pada malam harinya,  penjaga penginapan memberitahu motor Honda Genio milik korban, tidak ada. Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas melapor ke Polsek Pakem guna penyelidikan lebih lanjut. "Penjaga penginapan itu mengira kalau korban sudah balik, karena motor tidak ada. Tapi setelah di cek ke kamar ternyata masih ada," ucap AKP Hadi.

Pidana yang disangkakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan  memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Hasilnya, tidak butuh waktu lama buat petugas untuk mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin, kedua tersangka berhasil dibekuk. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor sebagai barang bukti. “Berdasarkan interogasi, mereka melakukan pencurian tidak hanya sekali di wilayah Pakem. Artinya ini bukan pertama kali,” ungkapnya.

Baca Juga:

Menurut AKP Hadi, dalam menjalankan aksinya, mereka datang ke lokasi berboncengan dengan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, mereka lantas masuk ke parkiran dan mengambil motor yang tidak dikunci stang. Pencurian menyasar penginapan.

Sementara, kepada wartawan pelaku DT mengaku nekat mencuri sepeda motor karena ingin membeli ikan hias jenis channa maru. “Rencana motor akan saya jual untuk beli ikan channa maru, saya menyesal sudah mencuri," katan DT. []

Berita terkait
Maling Apes, Sepeda yang Dicuri Milik Polisi di Kulon Progo
Warga Demak, Jawa Tengah, tertangkap saat menaiki sepeda hasil curian di Kulon Progo, Yogyakarta. Ternyata korbannya anggota polisi.
Polisi Sleman Ringkus Pria saat hendak Jual 5 Burung Curian
Pria yang akrab disapa Mbendul, warga Seyegan, Sleman, Yogyakarta ditangkap saat akan menjual lima ekor burung hasil curiannya.
Mencuri di Sleman, Warga Klaten Terancam Penjara 5 Tahun
Petani di Kalasan, Sleman, Yogyakarta kehilangan motor saat memanen kacang di sawah. Pelaku warga Wedi, Klaten, Jawa Tengah, berhasil ditangkap.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya